Soal Sekda Maluku, Gerindra Sebut Hak Gubernur, Rovik: Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

  • Bagikan
pejabat gubernur maluku
Sekretaris DPW PPP Maluku, Rovik Affifudin.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Polemik terkait posisi Sadali Ie sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku kembali mencuat. Ia disebut-sebut akan dipertahankan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, namun wacana ini memicu pro dan kontra di kalangan partai pengusung pasangan Hendrik Lewerissa–Abdullah Vanath.

Sebagian pihak mendukung penyegaran birokrasi dengan mengganti Sadali, sementara lainnya menilai keputusan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Gubernur.

Sadali dinilai sebagai bagian dari "rezim lama" karena kedekatannya dengan mantan Gubernur Murad Ismail. Ia juga diduga terseret dalam beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk dana penanganan Covid-19 dan proyek reboisasi, yang membuat banyak pihak mempertanyakan kelayakannya untuk tetap menjabat sebagai Sekda.

Gerindra dan PPP: Sekda Urusan Gubernur
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Irma Betaubun, menegaskan bahwa urusan pengangkatan atau pergantian Sekda sepenuhnya berada di tangan Gubernur.

Ia juga mengungkap bahwa Menteri Dalam Negeri RI telah memberi persetujuan untuk dilakukan uji kompetensi dan seleksi terbuka.

“Yang atur Maluku ini adalah Gubernur, bukan relawan. Itu hak prerogatif. Jadi semua pihak sebaiknya bersabar karena prosesnya sedang berjalan,” ujar Irma, Selasa (6/5/2025).

Pernyataan senada juga datang dari Sekretaris DPW PPP Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Ia menyebut bahwa penataan birokrasi, termasuk jabatan Sekda, akan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Pergantian pejabat adalah hal yang lumrah. Kita ingin birokrasi yang lebih baik, bukan mengulang kesalahan masa lalu,” tegas Rovik, yang juga anggota DPRD Maluku.(enal patty)

  • Bagikan