LSM dan OKP Geruduk Kejati Maluku, Bongkar Dugaan Pungli Fantastis di BPN Ambon

  • Bagikan
Demo Kejati Maluku
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam OKP dan LSM menggelar aksi demo di Kejati Maluku, Kamis (8/5/2025). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (8/5/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan kejahatan pertanahan yang terjadi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Rifki Derlean dan Radi Samal, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum di BPN.

Dalam orasinya, para demonstran menyoroti penerbitan sertifikat tanah di atas lahan milik negara, seperti di kawasan Asrama Haji Waiheru dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau.

Mereka juga menuding adanya praktik penggandaan sertifikat serta pemecahan 300 sertifikat tanah di salah satu perumahan elit dengan tarif Rp5 juta per sertifikat.

Selain itu, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang dinilai sangat mahal dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.

“Masalah tanah menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi sayangnya, BPN Kota Ambon justru disinyalir menjadi ladang pungli dan penyalahgunaan kewenangan,” teriak Suparmin Nurlette, salah satu peserta aksi.

Nurlette menyebut, BPN seharusnya menjadi lembaga pelayanan publik yang membantu masyarakat dalam urusan pertanahan. Namun realitanya, diduga terdapat oknum yang justru memanfaatkan jabatan untuk memperjualbelikan tanah negara, mengeluarkan sertifikat ganda, hingga mematok biaya pelayanan yang tidak wajar.

“Ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013. Jika terbukti benar, harus diproses hukum dan dipidanakan,” tegasnya.

Massa mendesak Kejati Maluku dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera bertindak.

“Kami minta Kejati dan Polda Maluku menangkap serta memproses hukum semua oknum di BPN Kota Ambon yang diduga terlibat praktik kotor ini,” tambah salah satu orator lainnya.

Aksi tersebut berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para demonstran berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang adil bagi masyarakat.(jardin papalia)

  • Bagikan