Dituding ada Pungli di Dinasnya, Kadis Pendidikan Malteng: Di Era Saya Tidak ada

  • Bagikan
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali ditemukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah. Motif pungli dilakukan melalui kegiatan workshop dengan melibatkan ratusan sekolah di daerah itu.

Ali Alkatiri anggota Lembaga Garuda Satu (Garda Satu) Provinsi Maluku kepada media ini mengatakan, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut, didapati dugaan Pungli pada dinas Pendidikan Maluku Tengah.

Menurut dia, ini dikemas melalui kegiatan workshop Surat Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (SPJ-BOSP) tahun anggaran 2024-2025 yang dilakukan operator dinas dengan melibatkan sekolah PAUD, SD dan SMP di setiap Kecamatan.

"Kegiatan ini mestinya tidak lagi dilakukan karena tidak terdapat pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP. Dengan demikian, dianggap telah menyalahi aturan. Bahkan Inspektur jenderal dan inspektur daerah Malteng telah menyampaikan hal-hal seperti itu tidak dibenarkan untuk dilakukan Dinas," kata Alkatiri kepada Media ini, Kamis (08/05/25)

Dikatakan saat ini semangat pemerintah pusat dibawa Pimpinan Presiden Prabowo Subianto, bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia dan derajat Pendidikan Indonesia, dengan dibentuk sekolah rakyat, maka kebijakan yang dibuat harus berdasarkan ketentuan.

"Itu sebabnya kami beranggapan bahwa workshop yang dilakukan dinas pendidikan sangat bertentangan dengan aturan, juga moto "Malteng bangkit,"oleh Bupati dan Wakil Bupati," kata Alkatiri kepada media ini, Kamis (08/05/25).

Pungli di dinas Pendidikan Malteng, bukan sesuatu yang baru. Ia mencontohkan Kadis Pendidikan sebelumnya Askam Tuasikal dan rekan Okto Noya yang sudah di penjara akibat pungli.

Harusnya kejadian tersebut, dijadikan cermin bagi Kepala Dinas Pendidikan saat ini Husen Mukadar dan jajaran agar tidak terulang.

"Tetapi yang terjadi hari ini pungli masih ada pada Dinas tersebut melalui kegiatan Workshop SPJ dana BOSP di berbagai sekolah, dengan jumlah sekolah di Maluku Tengah diperkirakan sebanyak 911, PAUD 377, SD 392 dan SMP 142, jika dikalikan setiap sekolah bayar Rp 200.000, maka total yang di pungut Rp.182.200.000," jelasnya.

Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, diminta segera bentuk tim khusus untuk mengevaluasi Kadis Pendidikan dan Operator dana BOSP terkait praktek dugaan pungli yang dilakukan.

"Evaluasi perlu, karena dasar Workshop tidak di dukung oleh juknis, apalagi kegiatan sudah dilarang oleh
Inspektur jenderal dan inspektorat di daerah," tegas Alkatiri.

Garda Satu Maluku sebagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk mendukung dan mengawal program pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam masalah Pendidikan, hukum serta kesejahteraan masyarakat akan mengawal kasus ini.

"Jika tidak dievaluasi, Kami pastikan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak terkait, maupun KPK bahkan Presiden agar menjadi perhatian," sahut Alkatiri.

Penegasan yang sama juga disampaikan, Pemerhati Pendidikan Maluku Tengah Hasim Widar, bahwa jika benar dugaan Pungli dilakukan dengan modus Workshop oleh pihak dinas, maka perlu ditindaklanjuti oleh Bupati selaku kepala daerah.

Dinas Pendidikan Maluku Tengah katanya, memiliki catatan merah terkait dugaan pungli. Itu sebabnya, di pemerintahan saat ini harus bebas pungli.

"Pungli adalah penyakit yang tidak pernah hilang di kalangan OPD, termasuk Dinas Pendidikan. Jika mau pendidikan di Malteng maju, maka harus awasi pungli. Pak Bupati punya peran penting untuk evaluasi," sahut Widar.

Ia menyarankan, pihak sekolah yang merasa terbebani dengan pembiayaan kegiatan Workshop agar terbuka ke pemerintah daerah, bukan ditutupi.

"Kebiasaan kepala sekolah kita mereka tutupi kegiatan dinas yang tidak sesuai. Kalau seperti ini, maka sama-sama terlibat lindungi sesuatu yang tidak benar," katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husen Mukadar yang dikonfirmasi bantah tudingan tersebut. Menurutnya, untuk BOSP tidak ada kegiatan khusus dari dinas seperti Workshop.

Namun kegiatan tersebut benar ada, tetapi itu permintaan dari satuan pendidikan lewat koordinator wilayah pendidikan di Kecamatan, yang meminta kepada dinas untuk menjadi narasumber pendampingan guna percepatan pelaporan. Namun untuk pungutan dana per sekolah untuk biaya honor narasumber tidak ada.

"Sekolah hanya menanggung biaya transportasi kemudian makanan dan Snack selama kegiatan, itu saja. Tapi untuk patokan uang honor narasumber ke sekolah itu tidak ada sama sekali," tegas Husen.

Selama menjabat Kadis pada 8 Maret 2024, dirinya telah ingatkan jajaran untuk hindari pungli.

"'Beta (saya) selama ini sudah hentikan itu (Pungli). Kalau tahun sebelumnya mungkin ada. Tapi kalau di kepemimpinan beta, Insya Allah tidak ada begitu. Kami bantu untuk percepatan," jelasnya.

Mukadar juga bilang, Dinas tidak memaksa pihak sekolah untuk kegiatan tersebut, jika diminta workshop lewat zoom bisa, atau langsung ke sekolah juga boleh dilakukan.

"Kalau dibilang ada honor ke narasumber kepada orang dari Dinas per sekolah 200 ribu itu tidak benar. Saya jabat Kadis 8 Maret 2024 sudah dihentikan semua itu. Mungkin ini tahun sebelumnya sebelum saya menjabat ," tegas Mukadar.(Wahab)

  • Bagikan