AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga kini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo Bin Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2029.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku, Dominggus Nicodemus Kaya, mengatakan bahwa pelantikan belum bisa dipastikan waktunya karena sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri.
"Kami belum bisa pastikan kapan pelantikan dilaksanakan. Karena jadwalnya ditentukan oleh Kemendagri, Pemprov hanya akan menyesuaikan setelah ada arahan resmi," ujar Dominggus kepada Ambon Ekspres, Selasa (13/5/2025).
Menurut Dominggus, Pemprov Maluku terus berkoordinasi dengan Kemendagri, termasuk kemungkinan pelantikan dilakukan secara serentak dengan kepala daerah lainnya yang juga menang usai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum tahu soal skemanya, apakah nanti pelantikan dilakukan serentak atau masing-masing daerah seperti biasanya, yakni gubernur mewakili Mendagri untuk melantik,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo (paslon IKHLAS) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Buru, Kamis (8/5/2025).
Penetapan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buru yang berlangsung pada 27 November 2024, dan diikuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 April 2025, sesuai putusan MK.
Pasangan IKHLAS berhasil unggul dalam PSU dengan perolehan 22.408 suara sah, mengalahkan pasangan calon lainnya, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan verifikasi hasil suara.(wahab pacina)