Ungkap Pelaku Pembunuhan Raju, Tawainela Saran Polda Maluku Minta Bantuan Bareskrim Polri

  • Bagikan
Rosan Tawainella
Rosan Tawainella

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kasus pembunuhan warga Negeri Tulehu Zulfikar M. Ali. Ohorela alias Raju yang terjadi pada 31 Maret 2025 di Dusun Saniani Negeri Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, hingga kini berjalan ditempat. Pelaku pembunuhan belum juga ungkap.

Ketua Tim Advokasi Korban pembunuhan, Rosan Tawainella tegaskan, Polda Maluku telah melakukan kesalahan dengan melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mana telah memasuki 45 (empat puluh lima) hari, Penyidik tidak mampu ungkap pelaku pembunuhan.

"Pelaku belum diungkap hingga saat ini. Padahal kejadian dari 31 Maret. Kami sarankan agar Polda Maluku segera minta bantuan ke Bareskrim Polri untuk sama- sama tangani kasus ini, agar pelaku bisa diungkap," ujar Rosan kepada awak Media di Ambon, Rabu (13/05/25)

Dijelaskan pada 31 Maret 2025 pukul 16.00 WIT telah terjadi perkelahian antara Pemuda Negeri Tulehu dengan Pemuda Negeri Tial di Dusun Saniani Negeri Tial.

Kejadian ini mengakibatan korban dari kedua belah pihak, yaitu Sukiran Lestaluhu (SL) Pemuda Negeri Tial yang mejadi korban penganiayaan dan sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/169 / IV / 2025 / SPKT/Resta Ambon/ Polda Maluku tanggal 01 April 2025.

Sementara itu, M. Zakir Husein Malabar dan Alam R. Semarang adalah pemuda Negeri Tulehu juga korban pengeroyokan. Sedangkan Zulfikar M. Ali. Ohorela Warga Negeri Tulehu korban pembunuhan.

Namun dari laporan ketiganya oleh pihak keluarga ke pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/175/IV/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 02 April 2025. Dalam penanganannya, nilai Rosan, Polda Maluku lebih fokus menangani laporan korban Sukiran Lestaluhu Warga Negeri Tial.

Sementara pembunuhan terhadap Raju terkesan abaikan peristiwa tindak pidananya. Padahal kata Rosan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian (Perka) Nomor 14 tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana, sepatutnya Polda Maluku yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana Pembunuhan harus membuat laporan Polisi Model A.

Ini penting, agar supaya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengamankan TKP dengan membuat garis Polisi untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan.

"Adanya kesalahan Kepolisian Daerah Maluku diatas, akibatnya Penyidikan perkara Pembunuhan Zulfikar M. Ali Ohorella sesuai laporan Nomor : LP/B/175/IV/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 02 April 2025 telah menjadi perkara dengan tingkat kesulitan kriteria sangat sulit," kata Tawainella.

Tawainella juga minta pihak Polda Maluku untuk menjelaskan ke publik, tentang status penetapan tersangka SL dan NL apakah untuk korban MZH atau AS.

Ini perlu, katanya, karena dalam penerapan pasal untuk kedua tersangaka, adalah Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana diuraikan dalam surat tembusan dari penyidik kepada Kepala Kejari Ambon tanggal 26 April 2025, perihal pemberitahuan penetapan tersangka, maka diketahui belum ada penetapan tersangka pembunuhan Z.M.A. Ohorella sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk itu, dengan mempertimbangkan kepentingan umum antar masyarakat Negeri Tulehu dan Tial dalam hal rekonsiliasi dan rehabilitasi konflik yang harus menunggu kepastian hukum, mengungkap pelaku pembunuhan, maka Kapolda harus perlu bantuan Bareskrim.

"Kami sarankan, Kapolda Maluku harus meminta bantuan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk memenuhi tanggung jawab Institusi Polri di Maluku dalam hal penegkan hukum, sekaligus berdampak pada tanggung jawab Kamtibmas bagi masyarakat di kedua negeri, dan Maluku pada umumnya ," pinta Tawainella. (WHB)

  • Bagikan