AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penanggulangan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dinilai mandek.
Hingga kini, belum ada kejelasan status hukum perkara yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Kasus tersebut menyeret nama Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, yang disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kebocoran anggaran.
Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Malra telah dimintai klarifikasi, termasuk Bupati Thaher sendiri. Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang ditandatangani Bupati serta keterangan sejumlah saksi, indikasi kuat dugaan penyimpangan telah teridentifikasi.
Dari total anggaran sebesar Rp96 miliar yang dialokasikan untuk penanganan pandemi, hanya sekitar Rp40 miliar yang terpakai secara nyata di lapangan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu, yang berupaya menggagalkan proses hukum dengan mendorong diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2L).
Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Andhika Aminullah, dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Pieter Yabottama, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak mendapat tanggapan.
Sikap tertutup aparat kepolisian dalam menangani perkara ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, menilai tidak adanya keterbukaan publik justru menimbulkan kecurigaan.
“Kalau penyidik diam dan tertutup, masyarakat jadi bertanya-tanya. Pers adalah bagian dari masyarakat yang mengontrol jalannya pemerintahan, termasuk kinerja Polda Maluku,” ujar Fadel, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga menyinggung lemahnya sikap tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan. “Penanganan kasus ini harus jelas. Kalau LKPJ menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran anggaran, mengapa belum ditingkatkan ke penyidikan?” katanya.
Fadel bahkan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengambil alih perkara tersebut jika Polda Maluku tidak mampu menuntaskannya secara profesional dan transparan.
“Kalau Polda tidak bisa tangani, KPK harus ambil alih. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.(elias rumain)