Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Maluku, melalui Satuan Polisi Perairan (Satpolair), mengamankan 29 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga diperoleh dan didistribusikan secara ilegal.
Temuan itu didapat dari kapal nelayan Anwar Jaya yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin. Tim Satpolair kemudian melakukan penyergapan, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair, Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan sejumlah personel lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan puluhan jeriken berisi solar tanpa dokumen resmi. Nahkoda kapal tidak mampu menunjukkan surat pengangkutan BBM bersubsidi," ujar Ipda Reimal dalam keterangan pers, Sabtu (31/5/2025).
Solar tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan bakar kapal pencari teripang yang beroperasi hingga ke perairan Australia. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kepolisian telah mengamankan kapal, nahkoda, dan seluruh barang bukti ke Markas Polres Kepulauan Tanimbar.
Dari hasil penyelidikan awal, solar itu diketahui berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik seseorang berinisial L.U, namun pembeliannya tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara, kapal pengangkut BBM ilegal tersebut diketahui milik warga Dusun III, Desa P. Tambako, berinisial A (37).
Ipda Reimal menegaskan, Polair akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal di wilayah pesisir.
“Distribusi BBM bersubsidi harus sesuai aturan. Penyimpangan seperti ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di daerah kepulauan,” katanya.(yani)