AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (2/6/2025).
Mereka mendesak aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Aksi demonstrasi yang dipimpin Koordinator Lapangan ARM itu berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menyoroti penghentian sementara penyelidikan kasus oleh Kejati Maluku pada November 2024 lalu, yang dinilai tanpa alasan jelas.
Dalam orasinya, ARM menyatakan bahwa praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada kepentingan publik secara luas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Kejati Maluku segera membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Tahun 2022. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan penanganannya pun harus luar biasa,” ujarnya.
AMM juga menyoroti nama anggota DPR RI Dapil Maluku dari Fraksi PAN, Widya Pratiwi, yang ketika itu menjabat Ketua Kwarda Pramuka Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Murad Ismail. Mereka mendesak agar Kejati menetapkan Widya sebagai tersangka.
“Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan Widya Pratiwi sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp2,5 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku,” tegas ARM.
Mahasiswa menilai, kasus ini merupakan ujian bagi integritas Kejati Maluku dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan bebas dari tekanan politik.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat oleh DPRD Maluku pada 2023. Saat itu, ditemukan adanya indikasi pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan oleh Kwarda Pramuka Maluku.(jardin papalia)