Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Ambon belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Dok Waiame. Perusahaan patungan Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Dok Perkapalan Surabaya disebut merugi Rp3,7 miliar akibat tindak pidana ini.
Kasus ini mulai dibongkar sejak April lalu. Baru intensif pemeriksaan dilakukan pada Mei hingga Juni 2025 ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan, setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi di dalamnya.
“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon untuk Tahun anggaran 2020-2024, maka tnggal 28 April Tim Jaksa Penyelidikan telah melkukan ekspos perkara tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, pada tanggal 5 Mei 2025 kepada wartawan.
Dari sana, jaksa di Kejaksaan Negeri Ambon mulai mengurai aliran uang yang disebut-sebut Rp177 miliar yang merupakan total dana operasional. Dari investigasi ditemukan sejumlah nama dari PT Dok Waiame.
Satu per satu diperiksa jaksa. Direktur Utama PT Dok waiame PT. Dok Waiame Slamet Riyadi, dan Manager Keuangan PT. Dok Waiame Wilis Ayu, dan sejumlah karyawan dari jabatan biasa hingga top manager sudah diperiksa jaksa.
Melalui keterangan saksi awal, dan dokumen yang dipegang, jaksa melakukan penggeledahan di dua tempat rumah Direktur Utama Slamet Riyadi, dan rumah milik Manager Keuangan PT Dok Waiame Wilis Ayu, dan Staff Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame, Nova Rondonuwu.
Dari penggeledahan, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting. Sementara barang yang disita, adalah 2 Unit Mobil mewah dan Uang tunai 1 Miliar hingga barang-barang mewah lainnya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan saksi, jaksa mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di luar PT Dok Perkapalan Waiame. Muncul sederet nama-nama pengusaha kakap, dan ternama di Ambon, Maluku.
Ada Bos PT. Dhrama Indah Jhony de Queljue alias Siong, Bos PT. Tunggal Seram Utama berinisial HW, Kemudian TS, MHO sebagai Manejer PT Lelava Indah Lestari, HS Kepala Cabang PT Samator Indo Gas cabang Ambon.
Selain itu ada Direktur CV. Angin Timur berinisial EL, pimpinan PT. Samudera Indo Sejahtera DT, pimpinan PT. Insani Gemilang Pualam berinisial S, dan Pimpinan CV. Madjakara Utama, JP.
Ada juga nama Kiat, pengusaha bidang Migas, juga perkapaln, yang disebut sudah dipanggil jaksa, namun belum menghadiri panggilan. Selain itu, ada juga TS selaku pemimpin cabang utama PT Bank Maluku Maluku Utara.
Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rusdi Ambon Direktur PD Panca karya.
Apa peran para saksi di luar orang dalam PT Dok Perkapalan Waiame ini, belum diungkap oleh jaksa.
Kepala seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy meneruskan pesan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, kasus ini masih terus dikembangkan.
" Untuk saksi hari ini (kemarin) Direktur CV. Angin Timur berinisial EL, diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 17.00, DT selaku pimpinan PT. Samudera Indo Sejahtera, pimpinan PT. Insani Gemilang Pualam berinisial S, masih diperiksa dan Pimpinan CV. Madjakara Utama, JP," ungkap Kasi Penkum.(jardin papalia)