Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Irwan, Tim kuasa hukum Andre Ariyanto menanggapi pernyataan Rawidin La Ode, Anggota DPRD Ambon yang menyebut laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon, sebagai hoaks dan isu lama.
Dalam pernyataan tegas Irwan, pihak kuasa hukum justru mendorong Rawidin untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan klien mereka Andre secara resmi ke kepolisian.
“Kami mempersilakan RO (Rawidin) menangkis laporan itu. Tapi kalau memang merasa benar, silakan laporkan klien kami ke polisi. Justru itu akan menjadi pintu masuk bagi klien kami untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh RO,” ujar Irwan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/6/2025).
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang siap disampaikan kepada penyidik, termasuk mengenai dugaan asal-usul aset yang dimiliki RO yang dinilai tidak sebanding.
Klarifikasi Sejumlah Tuduhan
Kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut Andre Ariyanto pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2020. “Itu tidak benar. Laporan polisi tersebut dilakukan oleh almarhum Machale Suatrean, bukan klien kami. Itu pun terkait dugaan penggelapan dana bantuan dari Kementerian Koperasi RI senilai lebih dari Rp1 miliar,” tegasnya.
Terkait pemecatan Andre dari keanggotaan TKBM yang disebut telah melalui musyawarah dan disetujui oleh para pembina, Irwan menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, khususnya Pasal XVII.
Sementara tuduhan penggelapan gaji buruh TKBM juga dibantah. Dijelaskan Irwan,bahwa sebelum gaji dibayarkan, para kepala regu kerja sudah sepakat memberikan dana kepada seseorang bernama Armin La Moni sebagai bentuk partisipasi kelompok, dan informasi itu telah diketahui seluruh anggota kelompok 17.
Desak Polisi Bertindak
Pihak kuasa hukum juga menegaskan, laporan yang diklaim RO telah dilakukan ke Kejati Maluku sebenarnya bukan berasal dari Andre Ariyanto. “Itu adalah langkah hukum yang pernah diambil almarhum Machale Suatrean, bukan klien kami,” ucapnya.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut tidak mendapat sanggahan dari anggota TKBM, kuasa hukum menyebut itu tidak benar. Menurut mereka, para anggota hanya diberi kesempatan menyanggah terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) saja. Bahkan, Andre disebut sempat mengalami intimidasi agar tidak menyuarakan kritik terhadap LPJ tersebut.
“Kami harap RO segera membuat laporan polisi terhadap klien kami. Kami siap hadapi proses hukum dan membawa semua bukti untuk membongkar dugaan korupsi yang terjadi,” katanya.
Lebih jauh, kuasa hukum Andre Ariyanto meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan adil dalam menangani persoalan ini.
Mereka berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan, dan keadilan dapat dirasakan seluruh buruh TKBM yang merasa hak-haknya selama ini belum dipenuhi.
“Apa yang dilakukan klien kami murni untuk memperjuangkan hak dirinya dan hak rekan-rekan buruh TKBM lainnya,” pungkasnya.(jardin papalia)