AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dugaan penipuan investasi emas menimpa seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan. Bismaryadi, korban dalam kasus ini, melaporkan Hj. H—yang diketahui istri seorang anggota Brimob—ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula pada 27 Maret 2025, saat Bismaryadi menerima informasi dari rekannya di Surabaya, yang memperkenalkan Hj. H sebagai pemilik emas seberat 5 kilogram dengan kadar tinggi, yakni 87 persen. Harga per gram ditawarkan sebesar Rp 1.420.000—di bawah harga pasar.
“Ini peluang bagus untuk investasi,” ujar Bismaryadi kepada Ameks.Fajar.co.id, Minggu (8/6/2025).
Untuk memuluskan transaksi, Bismaryadi menggandeng rekannya, Rezky Sulaiman. Keduanya lalu sepakat menebus 3 kilogram emas dan mentransfer dana sebesar Rp 5 miliar ke rekening Hj. Hartini pada 3 Juni 2025, dalam tiga tahap: Rp 1,9 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 2 miliar.
Kadar Emas Tidak Sesuai Janji
Setelah emas ditebus di pegadaian, dilakukan pengujian kadar di rumah Hj. H. Hasilnya mengejutkan: empat batang emas yang diuji hanya memiliki kadar 73,82%, 73,00%, 77,25%, dan 72,68%—jauh di bawah kadar yang dijanjikan.
Bismaryadi tetap melanjutkan pembelian dengan harga baru, Rp 1.173.808 per gram. Ia membayar total Rp 1,28 miliar dan menuntut sisa dana sebesar Rp 3,71 miliar dikembalikan.
Namun hingga 5 Juni 2025, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan. Upaya mediasi di Polda Maluku juga gagal. Pelapor tetap bersikukuh bahwa perhitungan seharusnya mengacu pada kadar 87 persen.
"Uangnya ada, tapi alasan terus. Limit lah, sistem offline lah. Saya mulai curiga," kata Bismaryadi.
Meski Hj. H sempat mengembalikan dana sebesar Rp 215 juta secara bertahap, Bismaryadi tetap merasa dirugikan. Sisa dana yang belum dikembalikan masih mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.
Dilaporkan Resmi ke Polda Maluku
Merasa tidak ada iktikad baik, Bismaryadi resmi melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Maluku pada 6 Juni 2025. Ia berharap ada proses hukum yang tegas dan keadilan bisa ditegakkan.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Ini bukan jumlah kecil,” ujarnya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Namun penyelidikan terhadap dugaan penipuan ini disebut masih berjalan.(elias rumain)