Dua Pelaku Pembunuhan di Ambon Dihukum 9 Tahun Penjara, Satu Orang Masuk Buron Polisi

  • Bagikan
penganiayaan terhadap tim sukses
ILUSTRASI Penganiayaan.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penganiayaan, Rizki M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak.

Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Arnold Robert Angwarmasse. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Martina, didampingi oleh hakim anggota Ismael Wael dan Nova Salmon.

"Dengan ini, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun kepada terdakwa Rizki M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak," ujar Orpa Martina dalam amar putusannya.

Majelis menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut atau menyatakan "pikir-pikir". Vonis majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

Tindak pidana ini terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIT, di rumah korban di kawasan Skip Atas, Lapangan Tenggara, RT 005/RW 002, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, Rizki Ahuluheluw dan Rinto Simanjuntak bersama seorang pelaku lain bernama Barcelius Maluntoh alias Ongen—yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—diduga secara bersama-sama menganiaya korban hingga menyebabkan luka berat yang berujung pada kematian.

Pihak kepolisian masih terus memburu Ongen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini.(yani)

  • Bagikan