Haji Markus, Sosok Dermawan atau ‘Pemain’ Kunci Tambang Emas Ilegal Gunung Botak?

  • Bagikan
tambang emas

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Nama Jamaludin Alias Haji Markus merupakan sosok yang tak asing lagi dalam dunia pertambangan Emas ilegal tanpa izin di Gunung Botak, Pulau Buru.

Di Pulau Buru, sosok Haji Markus dianggap sebagai figur yang dermawan di kalangan Penambang Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI), lantaran diduga bertindak sebagai pemberi modal.

Salah satu warga Buru yang diduga sebagai seorang PETI dalam bincang-bincang bersama Ameks.id, Selasa (10/6) mengaku, Haji Markus adalah pembeli emas utama para penambang ilegal.

“Haji Markus itu orang baik, itu katong (kita) punya pembeli emas utama dan bos untuk pinjam modal untuk kerja di Gunung Botak,”kata sumber tersebut.

Selain itu, sosok Haji Markus juga diduga kuat sebagai pembuat “Bak dan Tong” serta penjual B3 (bahan kimia berbahaya dan beracun) di Gunung Botak.

Bahkan, Haji Markus diduga memiliki alat berat yang digunakan di lokasi tong di Desa Dava, mempunyai dua kios yang sering di gunakan untuk menjual zat B3 serta membeli emas di Unit 18 dan di Jalur B, Dusun Wamsait.

Tidak sampai disitu, Haji Markus juga diduga merupakan salah satu donatur yang mendanai beberapa koperasi dari 10 koperasi yang sudah diijinkan Pemerintah Provinsi Maluku beroperasi di Gunung Botak.

Padahal, meski mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku, namun pengoperasian 10 koperasi tersebut tidak memiliki memiliki izin yang sah atau hak atas lahan tambang.

Bahkan Gubernur Maluku dan DPRD telah didesak untuk mencabut izin operasi 10 koperasi tersebut, lantaran adanya dugaan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin yang sah atau hak atas lahan tambang. 

Dibalik semua fenomena itu, Haji Markus yang telah lama bergelut dengan bisnis di Gunung Botak seperti beraktivitas tanpa beban.

Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Haji Markus di Pulau Buru.

Sebelumnya, Haji Markus yang dikonfirmasi melalui WhatsApp Minggu (8/6/2025) terkait dengan tudingan tersebut, guna perimbangan pemberitaan menolak berkomentar banyak.

“Kasih Miring (berita) sudah,”tantang Haji Markus membalas pesan wartawan Ambon Ekspres.

Sementara itu, berdasarkan informasi media dari salah satu penambang emas di Gunung Botak mengaku, sosok Haji Markus di kalangan penambang bukanlah orang baru.

Ia membeberkan, selain membeli emas dan menjual B3, Haji Markus diduga merupakan pemilik bak yang sering digunakan untuk pengolahan material emas yang terletak di di Kali Anahoni, dan pengolahan Tong di Desa Dava.

“Pak Haji Markus tidak punya lobang di Gunung Botak, tapi memiliki tempat untuk pengolahan material emas di di Kali Anahoni, dan pengolahan Tong di Desa Dava, dan semua penambang tahu soal itu,”jelasnya.

Sementara untuk aktivitas penjualan zat B3 yang diduga milik Haji Markus, penambang ini mengaku, berdasarkan informasi dari sesama penambang di Gunung Botak tempat penampungan berada di rumah Haji Markus.

“Tempat penampungan B3 itu kalau tidak salah di rumahnya, di Unit 18, Desa Parbulu, dan di Jalur B, Dusun Wamsait, Desa Dava,”bebernya.

Ia mengungkapkan, di Gunung Botak penjual Zat B3 yang terkenal bukan hanya Haji Markus saja.” Dengar-dengar ada juga nama Haji Amat asal Gorontalo,”tandasnya.

Terhadap mekanisme penjualan emas oleh para PETI, ia mengungkapkan, mereka yang telah mengambil uang muka wajib menjual emas hasil tambangnya kepada Haji Markus.

“Untuk mekanisme jual emas ini bebas. Kalau yang ada ambil uang muka atau biasa di sebut kontrak di Haji Markus, berarti hasil emas yang didapat harus di jual di haji Markus,”tutupnya.(enal patty)

  • Bagikan