AMBON,AMEKS,FAJAR,CO.ID.-- Kejaksaan Negeri, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) meringkus empat orang tersangka dalam kasus pengelolaan Anggarang perjalan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun 2020, dengan kerugian Rp6,6 Miliar lebih.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dimana dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana berinisial M.G.B., K.Y.O., L.E.L., dan L.M. Penahana ini juga sekaligus menguatkan putusan tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korups (Tipikor) Ambon.
" Dalam putusan itu, para terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Perkara ini, kata Garuda, berawal dari temuan adanya penggelembungan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, dimana para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nota, kuitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar-benar dilakukan.
Padahal sejumlah perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya dan dinikmati secara pribadi oleh para pihak yang terlibat.
Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
" Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah)," tutrnya.
"Para terpidana telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana sebagaimana yang telah diputuskan," ujar tambahnya.
Garuda menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, merupakan langkah penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan megang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
"Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tandasny. (Jardin).