Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan akan segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui surat terbuka tertanggal Kamis (19/6/2025), yang diterima redaksi ameks.fajar.co.id.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan rakyat di wilayah Gunung Botak, serta merujuk pada regulasi nasional, penertiban akan segera dilakukan,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Dasar Regulasi Penertiban
Langkah ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku.
Selain itu, penertiban juga didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 yang mengatur dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat di Maluku.
Surat Gubernur Maluku ini turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Panglima Kodam XV/Pattimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua DPRD Maluku, Bupati Buru, hingga aparat keamanan dan penegak hukum di Kabupaten Buru.
Peredaran B3 Masih Marak
Meski surat penertiban telah dikeluarkan, aktivitas ilegal masih tampak berjalan tanpa hambatan. Salah satunya adalah peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dalam proses pemurnian emas. Penjualan B3 di kawasan Gunung Botak masih berlangsung secara terbuka dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran B3 ini diduga dikendalikan oleh sejumlah aktor besar dengan latar belakang dan profesi yang beragam. Mereka disebut memiliki dukungan kuat dari oknum tertentu, baik di Pulau Buru maupun di Kota Ambon, sehingga mempermudah masuknya bahan berbahaya tersebut ke area pertambangan.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, belum memberikan tanggapan atas surat edaran tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Situasi ini memperkuat desakan dari berbagai kalangan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya kepada para penambang ilegal, tetapi juga terhadap pelaku distribusi B3 yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan keluarnya surat resmi dari Gubernur, publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah provinsi dan aparat terkait dalam membersihkan kawasan Gunung Botak dari praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini berlangsung bebas.(jardin papalia)