Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Kepala Kejati Maluku, Agoes S.P., dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait, baik dari lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, hingga pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agoes.
PT Bipolo Gidin, yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013, merupakan BUMD yang bergerak di bidang jasa angkutan laut. Perusahaan ini mengoperasikan dua kapal utama: KMP Tanjung Kabat (sejak 2013) dan KMP Lory Amar (sejak 2019), yang melayani rute pelayaran perintis antar pulau di wilayah Maluku.
Adapun total dana yang dikelola perusahaan selama beroperasi mencapai lebih dari Rp41,5 miliar. Rinciannya terdiri dari dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36,01 miliar, penyertaan modal dari Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, dan pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.
“Seluruh dana itu seharusnya digunakan untuk menunjang operasional transportasi laut dan mendukung konektivitas antarwilayah. Namun dalam praktiknya, sebagian besar penggunaan dana justru menyimpang,” kata Agoes.
Kejati Maluku menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara akan dilakukan oleh ahli keuangan negara dalam tahap penyidikan selanjutnya.
Dalam pasal 5 Perda No. 40 Tahun 2013, kata Kajati, PT Bipolo Gidin memiliki mandat menyelenggarakan jasa angkutan laut, termasuk layanan penyeberangan perintis dan pengelolaan kepelabuhanan. Namun, penyimpangan yang terjadi justru mencederai tujuan pembentukan perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Agoes.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum menyebutkan nama tersangka dalam perkara tersebut, namun menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin. (Jardin)