Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Lin Wael alias Lin, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, La Sadidin.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025), dipimpin oleh hakim ketua Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara. Majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Wael dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp3.000," ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau lipat bergagang merah muda, satu buah parang pendek bergagang kayu, serta dua buah baskom berlapis (berwarna hijau dan biru) yang digunakan untuk menyimpan senjata usai kejadian.
Usai mendengar pembacaan putusan, Lin yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Latar Belakang Pembunuhan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, di kawasan belakang Hotel Sumber Asia, Jalan Pantai Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berdasarkan hasil penyidikan, Lin menghabisi nyawa La Sadidin lantaran kesal sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami, terutama saat berada di bawah pengaruh minuman keras jenis sopi.
Pagi itu, sekitar pukul 05.00 WIT, korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi tenda tempat Lin dan dua anak mereka tidur. Ia membentak dan menyuruh mereka keluar. Lin sempat menghindar dengan membawa anak-anaknya menjauh sekitar tujuh meter dari tenda, namun korban terus mengikuti sambil menghardik.
Merasa terdesak dan terhina, Lin kemudian menyuruh anak sulungnya yang berusia tujuh tahun menggendong adiknya yang masih balita.
Ia kembali ke tenda, mengambil sebilah parang dan pisau, lalu mendatangi suaminya. Tanpa banyak bicara, Lin menikam leher korban dengan pisau hingga terjatuh, lalu menebasnya berkali-kali menggunakan parang.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Lin kembali ke tenda, membersihkan senjata, lalu menyimpannya di baskom berisi air dan kembali bertingkah seolah tidak terjadi apa-apa. Ia bersama kedua anaknya kemudian meninggalkan lokasi kejadian.(jardin papalia)