Ratusan Masyarakat Adat Buru Demo Tolak Surat Gubernur Maluku Tertibkan Gunung Botak

  • Bagikan
Demo tolak penertiban Gunung Botak
Ativis HMI Buru bersama masyarakat adat menggelar aksi demo menolak surat edaran Gubernur Maluku.

NAMLEA, AMEKSFAJAR.CO.ID — Ratusan masyarakat adat Kabupaten Buru bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di pusat Kota Namlea hingga ke Kantor DPRD Kabupaten Buru, Selasa (1/7/2025).

Aksi yang dikoordinir oleh Farly Nurlatu ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya surat edaran Gubernur Maluku tertanggal 19 Juni 2025 yang menginstruksikan penertiban dan pengosongan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.

Farly menilai surat edaran tersebut cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia juga menuding kebijakan itu mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah lama menggantungkan hidup dari kawasan tambang emas tersebut.

“Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat. Surat edaran itu tidak prosedural,” ujar Farly dalam keterangannya kepada Ameksfajar.co.id, Rabu (2/7) malam.

Farly juga mengkritisi kehadiran 10 koperasi yang disebut-sebut akan mengelola Gunung Botak secara legal. Ia menyebut koperasi-koperasi itu belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan menyebut adanya kejanggalan administratif dalam dokumen yang dimiliki.

Menanggapi aksi massa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, menegaskan bahwa DPRD tidak mendukung praktik tambang ilegal. Namun, pihaknya juga tidak ingin kebijakan penertiban dijalankan dengan mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat lokal.

“DPRD hanya mendukung investasi yang membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat dan harus sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Jaidun saat menemui peserta aksi.

Ia juga menambahkan bahwa jika benar koperasi-koperasi tersebut belum memiliki IPR, maka mereka tidak berhak beroperasi di kawasan Gunung Botak. DPRD, menurutnya, akan segera memverifikasi seluruh dokumen izin yang dimiliki oleh koperasi terkait.

“Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat. Dari hasil rapat, koperasi-koperasi itu memang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Farly menegaskan, bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aksi akan terus berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia bahkan mengancam akan menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Buru bila pemerintah tidak segera mencabut surat edaran tersebut dan menghentikan proses penyisiran.(jardin papalia)

  • Bagikan