Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Oknum anggota Direktorat Samapta Polda Maluku, Bripda CYT, yang sebelumnya viral di media sosial akibat video asusilanya bersama seorang selebgram, akhirnya resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Penahanan terhadap Bripda CYT dilakukan setelah tim Pengamanan Internal (Paminal) Propam menggelar perkara dan menetapkannya sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal telah menggelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar. Saat ini ia sudah ditempatkan di rumah tahanan khusus Propam Polda Maluku,” ujar Imelda.
Ia menambahkan bahwa Bripda CYT mulai ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani masa penahanan hingga 19 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Lebih lanjut, Imelda menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolda Maluku, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran—baik disiplin maupun etik—akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi kepolisian di tengah masyarakat.
“Sanksi terhadap yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri yang akan digelar dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pribadi Bripda CYT bersama seorang selebgram menyebar luas di berbagai platform media sosial. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran internal tanpa pandang bulu.(elias rumain)