Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa pencabulan
Terdakwa pencabulan saat mendengar putusan majelis hakim PN Ambon, Kamis (3/7/2025).

AMBON,AMEKS,FAJAR,CO.ID.-- Terdakwa pencabulan anak dibawah umur secara berulang kali, Tete Alela di hukum 7 Tahun Penjara. Korban diketahui masih berusia 5 Tahun.

Vonis ini dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/7/2025). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 8 Tahun.

Hakim menjelasakan, terdakwa melancarkan aksi pada Senin 28 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 Wit dan Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wit lalu, di dalam rumah Terdakwa di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Aksi bejat Kakek tersebut diketahui setelah korban menceritakan hal tersebut kepada sang ibu berinisial WL. Awalnya pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 Wit saksi yang merupakan ibu korban yang baru selesai menyapu halaman rumah, kemudian mencari anak korban untuk memandikannya.

Setelah itu, saksi menemukan anak korban sedang berada di dalam rumah terdakwa. Saksipun memanggil anak korban untuk keluar dari dalam rumah terdakwa untuk pulang bersama-sama.

" Setelah berada di rumah, saksi bertanya kepada anak korban, apakah terdakwa ada kembali memegang kemaluan anak korban. Anak korban mengaku terdakwa memegang alat kelaminnya. Setelah itu saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hakim.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta. " Membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- atau dua Bulan kurungan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp5000-," tambah Hakim.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah baju daster warna biru, 1 buah celana pendek warna biru bergambar kupu-kupu. Dan dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH), Semuel J Siahaya, menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (Jardin).

  • Bagikan