AMBON, AMEKS, FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Panca Karya, Rusdy Ambon, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame periode 2020–2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ambon selama hampir delapan jam, sejak pukul 11.00 WIT, Kamis (3/7/2025). Selain Rusdy Ambon, penyidik juga memeriksa CP, selaku penanggung jawab Unit Pelayaran Panca Karya Ambon.
"Benar, yang diperiksa hari ini dalam kasus PT Dok adalah RA, Direktur Perumda Panca Karya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada ameks.fajar.co.id.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp177 miliar. Audit sementara masih dilakukan untuk mengungkap nilai kerugian secara utuh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rusdy Ambon diduga mengadakan barang bekas untuk operasional kapal dan memanipulasi invoice agar seolah-olah barang tersebut baru dan berharga tinggi. Dugaan rekayasa ini dilakukan saat bekerja sama dengan PT Dok Waiame untuk proyek docking kapal.
"Barang-barang bekas itu dicatat di invoice sebagai barang baru, padahal kenyataannya tidak. Semua agar terlihat sah dan bernilai tinggi," ungkap sumber internal, Kamis (12/6/2025).
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, namun justru merugikan keuangan PT Dok Waiame yang kala itu dipimpin Slamet Riyadi.
Rusdy Ambon sebelumnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon pada Senin (26/5/2025). Pemeriksaan fokus pada perannya dalam pelaksanaan kerja sama perbaikan kapal antara Panca Karya dan PT Dok Waiame.
Hingga kini, Kejari Ambon telah memeriksa sekitar 45 saksi dari internal maupun eksternal PT Dok Waiame. Selain itu, tim penyidik yang dipimpin Azer Orno juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, dua unit mobil mewah, uang tunai Rp1 miliar, dan barang-barang bernilai tinggi milik Direktur Utama Slamet Riyadi, Manajer Keuangan Wilis Ayu, serta staf keuangan Nova Rondonuwu.
Meski telah berlangsung sejak awal 2024, Kejari Ambon hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.(jardin papalia)