Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kasus demi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku tak membuat oknum pejabatnya kapok. Tindakan yang Diduga sebagai kejahatan dalam tender masih saja dilakukan untuk kepentingan kroninya.
Sampai saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas PU yang ditangani aparat penegak hukum. Kasus pengelolaan dana SMI untuk air Bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kemudian jalan Tetoat di Maluku Tenggara.
“Sekarang mereka lakukan lagi tender proyek-proyek Pemerintah Provinsi Maluku. Tender proyek penataan kawasan KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) tiba-tiba dibatalkan, padahal sisa penetapan pemenang,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id, Jumat (3/7/2025).
Menurut sumber ini, pembatalan dengan alasan Pokja tender proyek Penataan Kawasan KKT, empat perusahaan yang lolos tidak memenuhi syarat. Padahal, lanjut dia, ini karena ‘jagoan’ mereka kalah dalam penawaran.
Proyek yang bersumber dari APBD Maluku tahun 2025 ini dibiayai dengan anggaran Rp3 miliar lebih. Awalnya yang mendaftar ada 24 perusahaan, namun yang masukan penawaran cuma ada empat perusahaan.
Empat perusahaan yang masukkan penawaran, adalah CV Crimenzia, CV Malamo Makmur Persada, Filadelfia Jaya, dan CV Ralmida Jaya. Penawaran terendah diajukan oleh CV Crimenzia dengan nilai Rp3,6 miliar.
“Entah kenapa, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan dokumen tidak lengkap semua. Ini cuma alasan yang dibuat-buat oleh Pokja, karena jagoan mereka itu tidak menang,” ungkap sumber ini.
Menurut dia, jagoan Pokja, itu masuk dengan tiga perusahaan tapi satu Bos, namun mereka kalah dalam penawaran. Karena itu, Pokja memutuskan membatalkannya, dengan alasan tidak lengkapnya dokumen.
“Ini kan karena pengusaha yang mereka jagokan kalah saja dalam penawaran. Sudahlah hentikan praktek-praktek kotor itu. Kejahatan sudah banyak terjadi di PU, tapi masih saja mau dilakukan kesalahan yang sama,” ungkap sumber ini.
Aktivis antikorupsi, Mahyuddin mengungkapkan awal kejahatan pada proyek, adalah pengatuman hasil lelang. Karena disitu, mereka akan bagi-bagikan uang suap ke pejabat tertentu yang terlibat dalam pengadaan proyek.
“Itu sudah lama terjadi. Kasus di Sumatera Utara yang dilakukan tangkap tangan oleh KPK, itu kan karena mau mengatur tender. Lalu pembayaran dimuka sebelum proyek jalan. Artinya apa? Kejahatan itu dilakukan dari awal, dan hasil akhirnya proyek tak sesuai perencanaan,” ungkap dia.
Menurut pria yang biasa disapa Din ini, kasus-kasus pengaturan proyek sebelum tender dan saat tender itu sudah banyak diungkap KPK termasuk Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
“Nah, kalau ada pembatalan proyek seperti ini, harusnya aparat penegak hukum menyelidiki, karena mungkin saja sudah diatur sejak awal sebelum tender dilakukan. Pengusaha siapa dapat paket apa, dan siapa dapat paket apa? Dan itu diatur oleh pejabat di daerah,” pungkas dia.(yani)