Peningkatan Nilai IKPA Satker, Melalui Penguatan Peran KPPN Ambon Sebagai Financial Advisor

  • Bagikan
Ahmadi (JF PTPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon)

Satuan Kerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari unit organisasi pada Kementerian Negara atau Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan fungsi tertentu pemerintahan. Dalam kaitannya dengan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, satker diberikan alokasi belanja yang ditetapkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Belanja pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satker terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara. Dalam mewujudkan belanja berkualitas tersebut pemerintah menghadapi beberapa tantangan, antara lain: Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai rencana kegiatan, realisasi penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD), pola penyerapan anggaran yang tidak ideal dan menumpuk di akhir periode, target Output tidak tercapai, pengelolaan keuangan yang tidak patuh kepada regulasi, serta kendala teknis operasional dan kebijakan lainnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja tersebut dilakukan diantaranya melalui kebijakan pemerintah spending better yaitu anggaran K/L dialokasikan dengan fokus untuk mencapai output yang direncanakan, yang pelaksanaannya dengan mengimplementasikan konsep value for money. Dalam rangka memastikan bahwa setiap satker mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan prinsip value for money, diperlukan adanya instrumen untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran.

Kinerja pelaksanaan anggaran yang berkualitas harus memenuhi 3 (tiga) aspek yaitu aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 menyatakan bahwa untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L digunakan alat ukur yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dimana ketiga aspek kinerja pelaksanaan anggaran tersebut diukur menggunakan 8 (delapan indikator).

Aspek yang pertama yaitu kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan indikator kinerja meliputi revisi DIPA (bobot penilaian 10%), dan deviasi halaman III DIPA (bobot penilaian 15%). Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA, dengan indikator kinerja meliputi penyerapan anggaran (bobot penilaian 20%), belanja kontraktual (bobot penilaian 10%), penyelesaian tagihan (bobot penilaian 10%), pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (bobot penilaian 10%), dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai pengurang nilai IKPA.

Pengukuran dan penilaian aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA, dengan indikator kinerja berupa capaian output (bobot penilain 25%).
Penilaian IKPA dilakukan menggunakan sistem yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN. Nilai IKPA terdiri dari nilai IKPA K/L yang merupakan akumulasi dari nilai IKPA satker di K/L tersebut, dan nilai IKPA Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Kuasa BUN. Yaitu akumulasi dari nilai IKPA seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dimana nilai IKPA pada KPPN merupakan nilai rata-rata dari nilai seluruh satker di wilayah kerjanya.

Penilaian IKPA dilakukan setiap periode secara transparan dan akuntabel, dimana Nilai IKPA merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator, dan selanjutnya dibedakan menjadi 4 (empat) kategori yaitu Sangat Baik apabila nilai IKPA ≥ 95, Baik apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95, Cukup apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89, atau Kurang apabila nilai IKPA < 70.

Dari delapan indikator masih ada beberapa indikator yang mendapat nilai cukup dan/ataupun kurang serta mengalami penurunan, Indikator Deviasi Halaman III DIPA memiliki nilai yang masih rendah sehingga beriringan dengan kinerja Penyerapan Anggaran mempengaruhi nilai akhir IKPA satker mitra KPPN Ambon. Sehubungan dengan masih terdapat nilai indikator yang belum optimal serta terdapat satker yang belum memenuhi target yang ditentukan, KPPN Ambon selaku Kuasa BUN di Daerah dan sebagai pembina satker diharapkan dapat meningkatkan nilai IKPA pada satker di wilayah kerja KPPN Ambon sehingga dapat mencapai nilai IKPA pada kategori Sangat Baik.
 
 
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
IKPA merupakan alat ukur dalam pengukuran kualitas kinerja anggaran yang telah dilaksanakan, yang dapat menjadi sumber atau pedoman setiap K/L dalam melakukan evaluasi serta memperbaiki kualitas kinerja anggarannya.

Alat ukur tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk indikator yang fungsi umumnya adalah untuk mengawasi suatu kegiatan atau kebijakan agar dapat terselenggara dengan baik dan lancar sehingga tujuan dan sasaran yang diharapkan tercapai.

Menurut (Buana & Widiatmoko, 2019), Perencanaan kebutuhan anggaran harus disusun dengan baik guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran. Dengan perencanaan anggaran yang baik maka akan membangun akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan anggaran.

Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, kinerja pelaksanaan anggaran yang berkualitas pada K/L/unit Eselon I/Satker diukur dengan 8 (delapan) indikator yaitu: Pertama, Indikator kinerja Revisi DIPA yang diukur berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu semester.

Kedua, Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata rasio antara nilai deviasi realisasi anggaran terhadap RPD pada masing-masing jenis belanja setiap bulannya. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja, dengan ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0%.

Untuk memperoleh nilai maksimal, Ketiga Indikator kinerja Penyerapan Anggaran yang diukur berdasarkan kesesuaian eksekusi belanja dengan target penyerapan anggaran triwulanan Keempat, Indikator kinerja Belanja Kontraktual yang digunakan untuk mengukur upaya akselerasi belanja kontraktual pada K/L/unit Eselon I/Satker, Kelima Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian SPM LS Kontraktual pada K/L/unit Eselon I/Satker.

Keenam, Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP digunakan untuk mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP (GUP) dan pertanggungjawaban TUP (PTUP), efisiensi besaran UP dan TUP yang dikelola, dan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Ketujuh, Indikator kinerja Dispensasi SPM digunakan untuk mengukur kepatuhan K/L/unit Eselon I/Satker dalam menyampaikan SPM sesuai dengan batas waktu penyampaian SPM di akhir tahun anggaran yang diatur dalam ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran, dan kedelapan Indikator kinerja Capaian Output digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data dan ketercapaian output pada K/L/unit Eselon I/Satker.

 
Financial Advisor

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-32/PB/2024 mengamanatkan KPPN untuk melaksanakan tugas sebagai Financial Advisor. Financial Advisor pada sektor publik dapat diartikan sebagai profesional keuangan yang memberikan insight dan bimbingan terkait kebijakan dan pengelolaan keuangan pemerintah atau entitas sektor publik lainnya (Linnainmaa et al., 2021).

Tugas utama Financial Advisor adalah membantu dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan negara yang tepat dan berkelanjutan di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga dan badan pemerintah lainnya.

Demikian halnya tuntutan bagi peran KPPN sebagai Financial Advisor yang meliputi proses bisnis tugas-tugas layanan pengguna, manajemen satker, pembinaan dan monitoring serta evaluasi pengelolaan keuangan pusat dan daerah.

Salah satu langkah strategis DJPb dalam penguatan KPPN sebagai Financial Advisor adalah perluasan layanan diantaranya pada kluster Central Government Advisory, berupa pelaksanaan advisory pengelolaan anggaran satker dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi standarisasi Quality Assurance, layanan pengguna dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Dengan peran KPPN Ambon sebagai Financial Advisor diharapkan memberikan solusi untuk meningkatkan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran satker di wilayah kerja KPPN Ambon guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagiamana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Upaya Yang Telah dilakukan KPPN Ambon
Sosialisasi yang dilakukan oleh KPPN Ambon ternyata belum cukup untuk meningkatkan Nilai IKPA satker khususnya untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran.

Sejalan dengan program penguatan peran KPPN selaku Financial Advisor, khususnya untuk Program Central Government Advisory, KPPN Ambon telah membentuk Tim Central Government Advisory yang sekaligus bertugas sebagai Duta IKPA KPPN Ambon, dan telah menindaklanjuti dengan melakukan beberapa upaya.

Pertama, Upaya pertama yang dilakukan yaitu melakukan pengolahan data kinerja pelaksanaan anggaran setiap bulan dengan tujuan mengetahui satker yang memiliki nilai rendah untuk masing-masing indikator. Hasil pengolahan data dituangkan dalam kertas kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat indikator kinerja, satker yang memiliki nilai kinerja rendah dan hasil analisis untuk masing-masing indikator.

Kedua, Atas dasar kertas kerja hasil analisis data kinerja, upaya kedua yang dilakukan adalah melakukan Focus Group Dscussion (FGD) atau Sharing Session sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satker sekaligus menggali permasalahan pada satker terkait pelaksanaan anggaran.


Satker yang diundang dalam kegiatan dimaksud dapat dipetakan berdasarkan kualitas pelaksanaan anggaran satker atau kebutuhan lainnya. Pada pelaksanaan FGD/ Sharing Session, Tim Central Government Advisory telah menyampaikan Strategi Optimalisasi IKPA Satker khususnya untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Indikator Penyerapan Anggaran.

Strategi Optimalisasi Indikator Deviasi Halaman III DIPA yaitu satker agar memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker/K/L, memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

Sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA, memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan, dan memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen) sedangkan untuk Indikator Penyerapan Anggaran strategi optimalisasi yang perlu dilakukan oleh satker.


Yaitu meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun, melakukan percepatan belanja khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran dan mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.

Ketiga, Upaya ketiga yaitu melakukan Sosialisasi Perkembangan Kebijakan dan Bimbingan Teknis, untuk meningkatkan tingkat efektivitas pelaksanaan sosialisasi, peserta yang diundang dipetakan berdasarkan peran pada satker dan materi yang akan disampaikan.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai sarana penyampaian kebijakan terkini terkait dengan pengelolaan anggaran kepada Satker yang meliputi perkembangan peraturan, tata kelola, persyaratan, dan mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah pusat.

Dalam upaya peningkatan nilai IKPA telah dilakukan sosialisasi mengenai Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 dan sekaligus pemberian penghargaan bagi satuan kerja dengan nilai kinerja terbaik dengan menjadikan Nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA sebagai kriteria penilaian khusus.

Selain sosialiasi, Tim Central Government Advisory KPPN Ambon juga melakukan Bimbingan Teknis terkait dengan pengembangan tata kelola maupun operasional tools/aplikasi pengelolaan anggaran pemerintah pusat. Saat ini satker sangat bergantung terhadap tools/aplikasi pengelolaan anggaran pemerintah pusat, kendala dalam penggunaan tools/aplikasi akan berdampak tehadap kinerja pelaksanaan anggaran satker.

KPPN Ambon juga memiliki inovasi Kelas Pendampingan berupa Bimbingan Teknis yang dilaksanakan berdasarkan permintaan dari satker.

Keempat, Upaya keempat yaitu menyediakan Helpdesk pengelolaan anggaran, Helpdesk ini dilaksanakan oleh petugas Customer Service Officer (CSO) Layanan konsutasi pada KPPN Ambon, yang dilaksanakan melalui berbagai media yaitu kunjungan langsung di ruang konsultasi, melalui layanan Video Conference (melalui Ms Teams) yang diberi nama Asisten Online Perbendaharaan Satker (Alerasa), dan yang selanjutnya yaitu layanan konsultasi  melalui HAI CSO.

Dalam menjaga kualitas layanan helpdesk KPPN Ambon juga telah menetapkan jadwal petugas CSO pada saat jam istirshat sehingga pelayanan tetap dapat berjalan.  
 
Di samping sosialisasi, bentuk kegiatan lain yang dilakukan oleh KPPN Ambon yaitu penyampaian informasi terkini terkait pengelolaan IKPA sebagai pengingat bagi satker, dipandang perlu dilakukan perbaikan.

Upaya yang telah dilakukan di KPPN Ambon yaitu membuat Whatsapp/WA Group  yang beranggotakan Liaison Officer (LO) Satker yang telah ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing satker dengan tugas menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh KPPN.
 
Terhadap upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Nilai IKPA Satker di wilayah kerja KPPN Ambon juga memerlukan peran Unit Kepatuhan Internal (UKI) untuk melakukan pemantauan, Tim Central Government Advisory KPPN sering berhubungan langsung dengan satker saat memberikan layanan yang dilaksanakan dimeja layanan KPPN maupun layanan yang dilakukan di luar meja layanan (over the counter).

Materi penguatan integritas perlu terus disampaikan oleh UKI, dan dalam rangka meningkatkan penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, UKI secara periodik melakukan Pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku.  

Pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan paling tidak mencakup penerapan atas kode etik dan kode perilaku nilai integritas, kode etik dan kode perilaku nilai profesionalisme, kode etik dan kode perilaku nilai sinergi, kode etik dan kode perilaku nilai pelayanan dan kode etik dan kode perilaku nilai kesempurnaan.(**)

 
Disclamer: Semua tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

  • Bagikan