Ditegur Disnakertrans Maluku, Bos Siong Akhirnya Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

  • Bagikan
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Setelah ditegur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, bos PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI), Johny de Queljoe alias Siong akhirnya memenuhi kewajibannya membayar gaji pegawai sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku.

Langkah Disnakertrans Maluku dilakukan, setelah sejumlah karyawan PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) beberapa waktu lalu mengeluhkan tentang standar gaji yang dibayar masih di bawah UMP Maluku.

Padahal, besaran UMP Maluku 2025 telah ditingkatkan menjadi Rp3.141.700, naik Rp191.747 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.949.953. Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1929 Tahun 2024 dan sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Namun meski sudah ada penetapan UMP 2025 di Provinsi Maluku, tapi Perusahaan yang dipimpin Johny de Queljoe alias Siong diduga membayar para karyawannya di bawah nilai tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, M.Rizal Latuconsina, Kamis (23/7) kemarin mengaku telah mendapatkan laporan tersebut bahkan telah menindaklanjutinya.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Tugas melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ke kantor PT. Pelayaran Dharma Indah yang beralamat di Jl. Anthony Reebok, Kelurahan Honipopu Kota Ambon.

“Pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 19 Mei 2025 dan kedua tanggal 13 Juni 2025. Tim Pengawasan Ketenagakerjaan juga melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyabahndaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Kota Ambonpada tanggal 24 Juni 2025,”terangnya.

HasiI pemeriksaan dan koordinasi dengan KSOP didapatkan PT. Pelayaran Dharma Indah memiliki total 171 orang pekerja dengan rincian 149 orang bekerja sebagai Awak Kapal dan 22 orang yang bekerja di darat (karyawan kantor).

Awak kapal, jelasnya, memiliki lingkup pekerjaan selama di atas kapal saat berlayar maupun kapal tersebut sedang berlabuh di dermaga, sedangkan pekerja kantoran memiliki lingkup pekerjaan di kantor atau aktivitas selain pelayaran.

Pengawasan dan Penegakkan hukum terkait pengupahan bagi tenaga kerja awak kapal, sambungnya, menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut (Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon).

“Ini telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention,”katanya.

Sementara Pemilik kapal dalam hal ini perusahaan wajib untuk membayarkan upah sesuai dengan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam PKL.

“Terkait besaran upah yang diperjanjikan pun diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor: SE-DJPL20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut,”paparnya.

PKL sendiri, lanjut Latuconsina menjelaskan hal yang didapat saat memeriksa kantor PT.PDI, dikeluarkan dan diketahui serta diawasi oleh pihak Kesyahbandaraan sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo. Pasal 18 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 2000.

Dengan demikian, terkait upah di bawah ketentuan upah minimum dan komponen upah yang tidak sesuai ketentuan bagi tenaga kerja Awak Kapal,menjadi kewenangan dari pihak Kementerian Perhubungan.

Sementara Pengawasan dan Penegakkan hukum terkait pengupahan bagi tenaga kerja PT. Pelayaran Dharma Indah yang bertugas di darat menjadi tugas dan fungsi Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku (BidangPengawasan Ketenagakerjaan).

“Temuan hasil pemeriksaan bagi tenaga kerja di darat didapatkan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum bagi 14 orang tenaga kerja,”bebernya.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan memberikan Nota Pemeriksaan I (Anjuran) kepada PT. Pelayaran Dharma Indah pada tanggal 9 Juli 2025 yang menyatakan bahwa perusahaan harus menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 202.

“Dan membayar kekurangan upah sesuai Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan. Berdasarkan Nota Pemeriksaan I (Anjuran) tersebut, maka perusahaan beritikad baik untuk melakukan pembayaran kekurangan upah kepada pekerja pada pukul 10.00 WIT tanggal 24 Juli 2025. Jadi sudah selesai semua,”tutupnya.(zainal patty)

  • Bagikan