Nekat Dagang Sabu di Polsek Sirimau, Pria Ini di Hukum 10 Tahun

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Daniel Adrianus Leisina alias Deni, nekat menjajakan narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Polsek Sirimau. Akibatnya Deni divonis penjara selama 10 tahun.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/3). Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Dia bersalah, mengedar sabu dalam rutan Polsek Sirimau.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis penjara selama 10 tahun penjara,” ungkap ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca:

Selain pidana badan lanjut Hakim, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan kurungan.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1),UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas majelis hakim.

Sebelummya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 15 tahun bui. Pria 47 tahun, warga Halong Perumahan Pemda, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini, dituntut karena melakukan tindak pidana penjualan narkoba jenis sabu di dalam Sel Tahanan Kantor Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan,” ungkap JPU, Els. B. Leunupun, dalam amar tuntutan di sidang sebelumnya.

JPU dalam berkas tuntutannya menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat 12 Februari 2021, sekitar pukul 22.30 WIT di ruang tahanan Polsek Sirimau, Polresta Ambon.

Awalnya, petugas dari Sat resnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi kalau terdakwa sering melakukan penjualan narkoba di dalam tahanan bersama rekannya Broery Talabessy alias Buken (berkas terpisah).

Baca:

Tidak menunggu lama, dua petugas masing-masing, Jufry Ode dan La Ode Herman Buton, menyamar menjadi pembeli sabu. Mereka juga memesan sabu melalui terdakwa.

Saat itu saksi Jufri Ode memesan sabu dengan harga Rp. 2.300.000 kepada terdakwa. Karena ingin menangkap terdakwa, kedua petugas datang membawa uang untuk membeli sabu, mereka kemudian langsung mengamankan terdakwa di Sel Tahanan Polsek Sirimau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu berupa 1 plastik bening yang di bungkus dalam tisue. Barang bukti itu diketahui dari pengembangan rekan terdakwa Broery Talabessy alias Buken.(YS).

  • Bagikan

Exit mobile version