Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga tahun PT. Nusa Ina Grup tidak memenuhi janji bagi hasil panen kepada pemilik lahan. Kebun sawit akhirnya disegel pemilik lahan. Penyegelan dilakukan pada kawasan Perkebunan Agro Aketernate Manise, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
“Dari tahun 2019 sampai sekarang perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran mitra hasil bagi penen. Padahal ini sudah jelas lahan perorangan milik kami,” ungkap salah satu pemilik lahan, Irma Maelan kepada ameks.id, Jumat (1/4/2022).
Irma menjelaskan, perusahan sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka tidak punya niat baik untuk penyelesaian bagi hasil panen. Kata dia, perusahan juga e pilih kasih, ada separuh yang sudah terima bagi hasil panen, dan separuhnya tidak diberikan.
Baca:
“Ia kenapa perusahaan hanya membayar kepada Mukti Rahawarin dan kenapa kami tidak? Atau mungkin dia salah satu karyawan penting dalam perusahan dan kami hanya rakyat biasa,” tegas Irma.
Sementara itu, Bakri Sukidjan, Warga Negeri Kobi ikut menjelaskan terkait persoalan yang sampai sekarang tidak pernah selesai, antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Menurut dia, baru-baru ini perusahaan sudah alihkan pembayaran mitra atau bagi hasil kepada pemilik lahan melalui rekening di tiga Negeri. Yaitu Negeri Kobi, Maneo dan Aketernate.
Hanya saja, ketika warga yang bermitra datang untuk mengambil haknya, dan menunjukan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah, pihak dari ketiga pemerintah negeri tetap menolak.
“Dari pemerintah Negeri tetap menolak dengan alasan ini bukan lahan mereka. Hal ini jelas jelas rancuh dan aneh,” Jelas Bakri saat di hubungi via telepon.
Dia juga menekan kepada pemkab Malteng lewat institusi yang berwenang, agar ada kejelasan terkait pembagian uang miliaran rupiah tersebut. Ini sudah jelas dana bagi hasil panen milik warga yang punya hak mitra kontrak kerja.
Kontak kerja itu, mereka telah mengantongi Akta Notaris perjanjian bagi hasil dengan perusahaan.
“Kami sebagai warga, dilema ketika uang itu di bagi-bagi kepada seluruh masyarakat. Memang ada yang mengambil ada yang menolak. Karena bingung tidak tau status sebenarnya sumber uang tersebut,” ungkap Bakri.
Baca:
Kata dia, ini bukan persoalan uang sedikit ini uang ratusan juta hingga miliaran, jadi warga bertanya-tanya dan takut apabila ada persoalan dikemudian hari.
Salah satu pemilik lahan Husen Serang juga mengatakan, Persoalan ini sudah diaporkan ke Polda Maluku dan sementara di proses hukum terkait tindakan penipuan dan penggelapan.
“Kami sudah laporkan persoalan ini ke Polda Maluku dan sedang diproses hukum dan kami dimintai untuk melengkapi berkas- berkas agar di teruskan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap Serang.(DAN)