Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sahrun Hasyim terdakwa kasus penganiyaan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (31/3).
Hakim menilai, Sahrun terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, Sahrun dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan sehingga terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara.
Diketahui, pelaku pada tanggal 24 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 02.00 telah bersama rekan-rekannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban anak Akr di RT 05 Desa Liang, kecamatan salahutu, kabupaten Maluku Tengah.
Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka-luka dan memar disekujur tubuh dan bengkak di kepala. Bahkan, pasca kejadian tersebut pihak pelaku tidak ada upaya meminta maaf dan mengganti rugi biaya pengobatan korban. (YS)