Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tersangka narkoba ID yang ditahan awal Maret lalu di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, entah kenapa bisa lepas dari tahanan Polres SBT. Setelah lepas, diduga dalam keadaan mabuk, tersangka terlibat kecelakaan lalu lintas.
Dari postingan akun Facebook Sandi Rumanama S, disebutkan kecelakaan terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Bula, SBT. Pertama di Perumahan Pemda, keduanya di Jalan Protokol Bula.
Insiden ini diperkirakan terjadi pada Jumat (1/4) malam. Pelaku tabrakan, adalah istri mantan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten SBT. Pelaku, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan sabu pada tanggal 7 Maret lalu.
Baca:
Kapolres, dan Wakapolres SBT yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp kemarin, tidak merespon. Padahal dua pejabat di Polres SBT ini sudah membaca isi pesan tersebut. Demikian juga dengan Kasat Lantas SBT, AKP Syarif.
Informasi yang diterima ameks.id, kasus ini sudah diketahui oleh Kasat Lantas SBT, AKP Syarif. Entah kenapa dia kemudian tidak menaikan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Kasat (Lantas) sudah tahu. Tapi menolak untuk menaikan kasusnya (ke penyidikan). Saya tidak tahu kenapa,” ungkap sumber ameks.id di Bula, SBT semalam.
Baca:
Sebelumnya, ID pelaku Laka Lantas ini, ditangkap bersama pasangan suami isteri saat menkonsumsi sabu. ID ditangkap di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kasatresnarkoba Jhon Wattimanela, menjelaskan Pasutri inisial BD dan FT ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya di jalan Masohi Kota Bula pada sekitar pukul 13:00 WIT siang tadi. Saat penggerebekan ditemukan satu paket barang bukti (BB) yang diduga sabu berukuran kecil.
Dari pengrebekan tersebut, polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya pasangan suami istri itu diketahui positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan istri oknum Kepala Dinas dilingkup Pemkab SBT inisial ID (pelaku tabrakan), lebih dulu diamankan lantaran diketahui positif setelah menjalani tes urine
Budi dan istrinya ini kita tangkap saat penggerebekan di rumah mereka siang tadi. Kami mendapatkan Barang Bukti (BB)dan setelah dites keduanya ternyata positif,” Kata Wattimanela kepada awak media di halaman Mapolres, Senin malam ini (7/3).
Saat ini ketiganya masih diamankan di Mapolres sembari menjalani pemeriksaan. Sesuai rencana pada Selasa besok mereka langsung dibawa ke BNP Maluku di Ambon untuk menjalani asesmen. Meski BB masih perlu diuji di BPOM Ambon untuk mengetahui jenis narkotika namun ancaman hukuman bagi ketiganya kini sudah jelas menanti di depan mata.(ARH)