Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kebijakan penangkapan terukur tidak akan menguntungkan nelayan kecil di Maluku. Kebijakan ini justru menafikan program Lumbung Ikan Nasional yang sejak lama ada, namun tak kunjung direalisasikan pusat.
Hal ini disampaikan akdemisi Fakultas Perikanan Universitas Pattimura, Ruslan Tawary kepada ameks.id, Senin (11/4). Kata dia, Penangkapan Terukur dibuat pusat hanya untuk mengejar penerimaan lewat pajak saja, sementara nasib nelayan kecil diabaikan.
Kebijakan penangkapan terukur, bagi Tawary, upaya mengkapitailisasi sektor perikanan. Pemilik modal besar yang diuntungkan. Sementara eksistensi nelayan kecil diabaikan oleh Pemerintah pusat.
Baca:
Pemerintah pusat, diakui Tawary, sudah membagikan zona menangkapan antara pemilik modal besar dan nelayan kecil. Bagi pemilik modal besar areal penangkapannya diatas 20 mil. Sementara nelayan kecil beroperasi di bawah 20 mil.
Pemerintah pusat menawarkan kuota kepada badan usaha sejumlah 100.000 ton per tahun atau disesuaikan dengan potensi yang masih tersedia. Masa kontrak yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan berlaku 15 tahun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini seperti ditulis Kompas, mengatakan berapa pun kebutuhan nelayan lokal akan dipenuhi, sisanya akan ditawarkan kepada pelaku usaha dalam negeri.
Menurut Tawary, kebijakan tersebut tetap saja mengabaikan kepentingan nelayan kecil. Kata dia, Pemerintah sebenarnya sangat paham, nelayan kecil dengan armada tangkap terbatas, tidak akan sampai menembus 20 mil keatas.
“Pemerintah itu sudah tahu sebenarnya, kalau nelayan kecil dengan armada terbatas tak mungkin akan bisa beroperasi diatas 20 mil. Sampai disana juga bahan bakar habis. Sementara badan usaha bisa dengan aman masuk di zona 20 mil ke bawah,” kata dia.
Kebijakan penangkapan terukur, kata Tawary, justru bertentangan dengan Maluku-Lumbung Ikan Nasional. LIN itu programnya langsung pada pemberdayaan nelayan dan masyarakat, sementara penangkapan terukur lebih pada ambisi pusat meningkatkan penerimaan.
Baca:
“Dua program ini dijalankan, tapi pusat cenderung mengutamakan Penangkapan Terukur. Sementara LIN tetap dipertahankan, tapi tak ada realisasinya. Memang tidak ada political will dari pemerintah untuk mewujudkan LIN,” ungkap Tawary.
Dia justru sependapat dengan pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait dengan political will pusat. Bagi dia, Gubernur sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, juga Menteri KKP, adalah bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi mewujudkan LIN.
“Jadi kalau Pusat tidak punya political will yang baik Bagi Maluku terkait LIN, jangan lalu kita menyebut Gubernur gagal. Itu keliru. Gagal kecuali Gubernur tidak pernah melobi pusat. Ini sudah dilakukan, tapi memang pusat mengabaikan kepentingan Maluku,” kata Tawary. (yan)