Bawa “Oleh-Oleh” Ganja, Dua Pemudik Ditangkap

  • Bagikan
Dua Tersangka Narkoba
Dua pemuda yang ditangkap saat mudik ke Ambon. Mereka jadi tersangka karena bawa tiga paket ganja.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ingin hati pulang kampung saat lebaran, dua pemuda asal Ambon ini diciduk polisi. Keduanya kedapatan bawa ganja. Ganja disimpan dalam kamasan Pop Mie.

Keduanya, berinisial FS (24) dan GK (20). Mereka ditangkap Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

FS dan GK mudik menggunakan KM Dobonsolo. Tiba di Pelabuhan Nos Soedarso Ambon, pada Rabu (20/4). Keduanya datang dari Jayapura, Papua. Saat turun kapal, sudah disambut polisi.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022), dalam rilisnya menjelaskan, keduanya ingin berlebaran dengan keluarga di kampung halaman itu.

Baca:

Dalam bunks kemasan Pop Mie itu mereka kedapatan membawa tiga paket ganja. Setelah diamankan, kedua Pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Ganja dibeli dari salah satu kenalan mereka di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku,” kata Siahaya. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp. 1.500.000.

Kini, kedua Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

"Keduanya sudah ditahan,” kata Siahaya. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 Tahun, maksimal 20 tahun. (yan)

  • Bagikan

Exit mobile version