Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya di Somasi oleh Advokat Mudah Indonesia bergerak. Somasi terbuka serentak di semua Provinsi termasuk Maluku.
Somasi atas pernyataan Hotman ke media sosial peribadinya, terkait perseteruannya dengan Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi dianggap meresahkan mereka.
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Ambon, Rustam Herman, bersama rekan-rekannya mengecam pernyataan Hotman Paris. Mereka menilai, Hotman telah melakukan tindakan yang tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesinya, sebagaimana dalam kode etik Advokat Indonesia, yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
Baca:
Pernyataan Hotman bahwa, Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan, adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan.
Pernyataan itu, bagi mereka, bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan dan kebohongan. Karena tanpa adanya bukti valid dan merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Mahkamah Agung melalui pernyataannya di media telah menegaskan bahwa status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022,” kata Rustam saat memberikan keterangan pers di kantor Peradi Ambon, Senin (25/04).
Karena itu, MA menegaskan, advokat yang memegang kartu Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. Dalam putusan MA aguo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat tetap berlaku.
Selain itu, Hotman juga senang memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat, dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
"Tentu ini dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," kesalnya.
Baca:
Mereka menilai tindakan- tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah mencederai profesi Advokat.
"Tindakan yang dilakukan Hotman telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia. Dan ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan," tegasnya.
Hotman di desak untuk segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan, melalui media cetak dan media elektronik selambat lambatnya tiga hari sejak Somasi terbuka disampaikan.
"Apabila batas waktu yang telah ditentukan Hotman tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana ataupun perdata," ungkap
Rustam. (WHB)