Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Praktek ilegal oil di SPBU Pohon Pule, Kota Ambon, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Lima orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kasus ini terbongkar, Selasa (26/4). Praktek ilegal oil ini berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Diduga ada kerjasama pembeli solar dengan pihak SPBU. Pihak SPBU melayani pembelian solar pada mobil dump truck yang menggunakan tangki ganda (modifikasi).
Lima orang pelaku diamankan serta sejumlah barang bukti ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Asmar Sena, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan BBM subsidi untuk masyarakat.
Baca:
Lima orang yang diamankan antara lain YA (59) ibu rumah tangga selaku pembeli solar subsidi, BR (sopir dump truck) serta tiga orang karyawan SPBU Pohon Pule masing-masing HH selaku pengawas lapangan, dan dua operator nosel dispenser solar yaitu SK dan IT.
"Kelima orang pelaku ini sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dia. Dari pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan antara lain 518 liter solar. Dimana 480 liter ditampung pada 24 jerigen volume 20 liter dan 38 liter solar pada tangki modifikasi dump truck.
Ikut diamankan satu unit mobil dump truck warna hijau dengan nomor polisi DE 8332 MU, serta 50 jerigen volume 20 liter dimana 24 gen terisi penuh solar dan 26 jerigen masih kosong.
Asmar mengungkapkan, kasus ini berawal saat Selasa (26/4) pagi. Personilnya melihat satu unit mobil dump truck warna hijau DE 8332 MU bolak balik membeli solar di SPBU Pohon Pule. Sekitar empat kali dalam rentang waktu singkat kira-kira dari jam 06.00 WIT hingga 07.30 WIT.
"Dari Kecurigaan itu, anggota kita melakukan penggerbekan saat membeli BBM jenis solar di SPBU. Dan ternyata benar ada dugaan praktek ilegal oil," jelasnya.
Baca:
Setelah anggota mengecek mobil tersebut ternyata memiliki dua tangki. Satu di bagian kiri yang merupakan tangki paten bawaan mobil, dan satu tangki lagi di bagian kanan. Rupanya, mobil tersebut telah dimodifikasi, sehingga bisa mengisi lebih banyak solar.
Lanjut Asmar dari pengakuan sopir BM, tangki modifikasi itu bisa menampung sekitar 80 liter solar.
Mantan Wakapolres Aru ini, jelaskan kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai rumusan pada pasal 55, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.
Rumusan pasal 55 Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (ERM)