Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin rapat bersama dengan tiga gubernur. Rapat ini membahas percepatan pembangunan ekonomi.
Hadir dalam rapat yang digelar, Rabu (11/5) itu sejumlah menteri, Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah. Rapat ditujukan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 dan 80 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021.
“Peraturan ini terkait Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan-Kawasan yang ada pada ketiga Provinsi tersebut,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Dalam pertemuan pertama, Menko Perekonomian menyampaikan hasil evaluasi terhadap 218 Proyek/Program di Jawa Timur yang termasuk dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp 294,3 Triliun.
Pada Rakor yang kedua, disampaikan hasil evaluasi terhadap 170 Proyek/Program di Jawa Barat yang termasuk dalam cakupan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 dengan nilai investasi sebesar Rp 370,93 Triliun.
Sedangkan pada Rakor yang ketiga, dibahas hasil evaluasi terhadap 270 Proyek/Program di Jawa Tengah yang termasuk dalam cakupan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp 354 Triliun.
Menko Airlangga menekankan, pentingnya penyelesaian proyek-proyek yang memerlukan dukungan APBN Tahun Anggaran 2023/2024 agar proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan maksimal pada tahun 2024.
Terdapat 27 proyek di Jawa Barat senilai Rp 2,53 Triliun yang membutuhkan dukungan APBN, penyelesaian 28 proyek di Jawa Tengah senilai Rp 4,92 Triliun yang memerlukan alokasi APBN dari K/L terkait, serta penyelesaian 13 Proyek di Jawa Timur senilai Rp 2,35 Triliun yang membutuhkan alokasi APBN dari K/L yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Selain itu, Menko Airlangga juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat akan mendorong percepatan penyelesaian Proyek/Program yang ditargetkan selesai konstruksi paling lambat pada tahun 2024 atau telah memenuhi Financial Closing untuk proyek dengan skema KPBU.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019, sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Pertumbuhan Ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Di akhir Rapat Koordinasi tersebut, Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP mengingatkan kembali terkait pentingnya komitmen para Gubernur dalam memenuhi Readiness Criteria dan kesiapan proyek untuk dapat didukung oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Ikut hadir dalam 3 kali Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah ketiga Provinsi tersebut antara lain Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri Perindustrian, para Pejabat yang mewakili Kemenko Marinvest, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan Sekretariat Kabinet. (ekon/fsr/hls)