Rumah Pemuda Ini Digeledah, Polisi Temukan Ratusan Gram Ganja Ditumpukan Pakaian

  • Bagikan
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Vandro, Pemuda asal Amahusu, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/6). Dia diadili atas kepemilikan ganja seberat 168,36 gram.
Ganja dengan berat 168,36 gram, dibikin menjadi 179 paket. Sidang perdana itu di pimpin ketua majelis hakim Ismael Wael, Cs. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Crisman Sahetapy dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIT, di kediamannya di Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
 
Awalnya, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon mendapat informasi, kalau terdakwa memiliki ganja di rumahnya. Mendengar informasi itu, anggota langsung menyambangi rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
 
Sampai di sana, anggota mengamankan terdakwa serta mengamankan barang bukti ganja di dalam keranjang pakaian kotor. Tak banyak bicara, petugas langsung menggelandang terdakwa ke Kantor Polresta Pulau Ambon, untuk diperiksa lebih lanjut. 
Dari hasil penangkapan, lanjut JPU, anggota menemukan barang bukti sebanyak 179 paket jenis ganja dengan berat total 168,36 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya Rey Thenu (DPO) yang berdomisli di Bandung.
 
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.
 
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta. (YS)

  • Bagikan