Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan tindak pidana Perzinahan diluar nikah, Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, bersama istri sirinya Astri Hamadi masing-masing divonis 5 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/6). Sidang yang diketuai Hakim Rahmat Selang, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Abdusyukur Kaliky.
Majelis hakim dalam amarnya menyebut, keduanya terbukti melakukan tindak pidana perzinahan di luar nikah. Pasalnya terdakwa Umar masih memiliki Istri sah.
"Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli, serta fakta persidangan, maka memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 5 bulan penjara," kata Hakim dalam putusannya.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana serta terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar ketentuan dalam pasal 284 ayat (1) KUHPidana tentang perzinahan.
Diketahui vonis Hakim lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara. Usai membacakan putusannya, kepada majelis hakim JPU dan penasehat hukum Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Umar bersama selingkuhannya dilaporkan oleh Istri sahnya HY atas dugaan kasus perzinahan. Namun, sesuai fakta persidangan, yang terungkap keduanya disoroti dengan pernikahan tanpa Ijin.
Kadis PUPR Aru, Umar Londjo bersama selingkuhannya telah resmi menikah di hotel Swissbell pada tanggal 25 Juli 2020 pukul jam 5 sore WIT. Namun keabsahan pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum positif sebagimana yang tertuang dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.(YS)