Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim Direktorat Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar kaki tangan gembong narkoba asal Medan, Sumatera Utara, di Ambon, Maluku. Selain warga sipil, oknum anggota polisi dari Ditnarkoba juga terlibat dalam jaringan ini.
Dua oknum Polisi ditangkap terkait Narkoba pada 17 Juni lalu. Penangkapan dilakukan, setelah ada koordinasi bersama BNNP Maluku, dan Propam Polda akhirnya membongkar peredaran narkoba jaringan medan di Kota Ambon.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo mengungkapkan, penangkapan narkotika itu berawal dari informasi BNNP Maluku, jika ada kiriman barang dari Medan, Sumatera Utara. Kemudian BNNP mengikuti perjalanan barang tersebut.
"Kemudian BNN berkoordinasi dengan jasa pengiriman dan kami untuk informasikan siapa nanti yang bakal mengambil karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut di lapangan mengidentifikasikan bahwa pengambil barang tersebut ialah anggota, dan masyarakat, "kata dia, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (24/6).
Dijelaskan, tiga hari sebelum paket yang berasal dari Medan tersebut tiba di Ambon, tersangka RW alias Rahul, bertemu dengan tersangka AS oknum Polisi untuk memberikan resi dari paket tersebut. Oknum polisi itu kemudian mengambil kiriman tersebut dijasa pengiriman barang yang ada di Kota Ambon.
"Setelah paket itu diambil tersangka AS oknum ini bertemu dengan tersangka RW dan FL di Indomaret Batumerah Indomaret. Dan menyerahkan kepada tersangka FL dan RW kemudian mereka langsung ke Kos-kosan FL, kemudian mereka membuka paket tersebut yang berisikan dua gulungan sabu sebanyak 40 gram, "paparnya.
Usai membuka barang tersebut, tersangka RW alias Rahul langsung mendistribusikan kepada para pemesan. Setelah pihaknya langsung mengamankan tersangka RL alias Rahul ini di dalam Negeri Batumerah.
"Dari 40 gram itu, kini tersisa 13.85 gram yang kita amankan dengan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta sekian hasil penjualan sabu, hendphone, 2 buah Atm, yang sering digunakan untuk transaksi narkoba, dan barang bukti lain hasil dari penjualan narkotika seperti TV, AC dan lainnya, " paparnya.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka AS alias Alwi, RL alias Rahul, dan FL alias Fahmi ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan pasal 114, dan pasal 132 undang-undang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, " terangnya.
Perwira dengan tiga melati dipundaknya itu menegaskan, RL alias Rahul ini merupakan pengendali jaringan Narkotika Medan di Kota Ambon.
"Tersangka RL ini memiliki jaringan langsung di Medan, dan mereka ini kita sebut dengan jaringan peredaran narkotika Batumerah, " ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan tersangka AS oknum anggota Ditresnarkoba Polda itu, Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Danny Abrahams menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak ada kata ampun bagi siapapun anggota kita yang terlibat dengan narkotika. Kita akan akan tindak tegas bahkan bisa sampai PTDH, " tegasnya. (ARH)