Mantan Kabid Humas Polda Maluku Dilantik Jadi Deputi KPK

  • Bagikan
Pelantikan Deputi KPK
DEPUTI KPK: Ketua KPK RI Firli Bahuri (tengah) foto bersama pejabat deputi yang baru dilantik yakni Brigjen Pol. Didik Agung dan Supervisi KPK dan Wawan Wardiana usai pelantikan di Gedung KPK, Jumat (8/7). (ISTIMEWA/AMBON EKSPRES)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kabid Humas Polda Maluku, yang kini berpangkat Brigjen, Didik Agung Widjanarko dilantik menjadi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Selain Didik, Wawan Wardiana juga ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Keduanya dilantik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7). Didik Widjanarko pernah menduduki sejumlah jabatan penting di wilayah hukum Polda Maluku.

Diantaranya Kapolres Ambon dan Pp Lease, Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabid Humas Polda Maluku. Dengan jabatan sebagai deputi, maka tambahan 1 bintang akan terpasang di pundaknya.

Sebelum menduduki jabatan Deputi di KPK, menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK. Sementara dan Wawan Wardiana pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sejak Februari 2022, KPK telah melakukan seleksi terbuka melalui tim panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi untuk mengisi formasi dua jabatan tersebut.

“Sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada Saudara-Saudara. Apakah Saudara-Saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama Islam,” tanya Firli dalam acara pelantikan seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, Jumat (8/7).

Didik dan Wawan pun menjawab bersedia. Kemudian, Firli melanjutkan pembacaan sumpah yang diikuti oleh kedua pejabat baru KPK itu.

Usai membaca sumpah, kedua pejabat KPK itu lalu membaca pakta integritas. ìPertama, Kedua pejabat tersebut menandatangani berita acara sumpah janji jabatan dan pakta integritas dengan disaksikan Firli.

Sementara itu, dalam sambutannya, Firli meminta Didik dan Wawan menguasai tugas pokok masing-masing, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kepada Saudara berdua, Pak Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi, kuasai tugas pokok Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” kata Firli.(*/KIE)

  • Bagikan

Exit mobile version