AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hanya karena tidak ingin dibelikan Es kemasan, remaja berinisial B (16) tega menganiaya temannya, N (15) hingga meninggal dunia. B divonis 2 tahun 10 bulan penjara.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpha Martina (14/7) di Pengadilan Negeri Ambon. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Herbert Saudara cs.
Terdakwa B yang masih dibawah umur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dikenakan pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak selama dua tahun sepuluh bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kata hakim dalam amarnya.
Sebelumnya pelaku anak ini, dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun atas pembelaan Kuasa hukum yang mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan anak, sehingga oleh majelis hakim dikurangi putusannya.
Terdakwa anak B, menganiaya rekannya N hanya karena menolak saat diminta membeli minuman kemasan saset. Kejadian Naas yang menimpah korban N pada bulan Juni 2022 lalu.
Korban anak itu meninggal, usai dipukul berulang kali di bagian kepalanya yang mengakibatkan N pingsan dan tidak sadarkan diri. Terdakwa B yang melihat N sekarat. Terdakwa pun sempat memberikan pertolongan kepada korban dengan memberikan minyak kayu putih.
Terdakwa anak itu berharap korban segera sadar, jika diberi minyak kayu putih. Namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Usai membacakan putusan, oleh majelis hakim, Terdakwa anak melalui penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. (YS)