Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tudingan dugaan tindak pidana korupsi kembali dialamatkan ke Kabupaten Seram Bagian Barat. LIRA menemukan adanya dugaan penyalagunaan uang makan minum di DPRD SBB senila Rp523 juta.
“DPRD setempat di duga telah menggunakan pos belanja uang makan dan minum tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating.
Menurut dia, dari data yang ada pada LSM LIRA Maluku, di tahun 2021 Pemkab SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp293 Miliar lebih. Realisasinya mencapaiRp. 256 Miliar lebih atau 87,22 persen untuk seluruh OPD.
Dari realisasi Rp256 Miliar tersebut, sebagian diantaranya yaitu sebsr Rp79 Miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.
“Salah satu OPD yang mendapat kan dana untuk belanja ini ada lah sekertariat DPRD sebesar Rp1,6 Miliar lebih, dan itu dianggarkan untuk belanja makan dan minum bagi rapat anggota,” ungkap Yan.
Dari dana Rp. 1,6 Miliar tersebut, kata dia, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp595.000.000, merupakan belanja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD.
“Dan itu diambil secara tunai oleh oknum-oknum anggota DPRD. Untuk memuluskan tindakan itu, direkayasa seolah-olah dana tersebut sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga,” ungkap Yan.
Padahal, kata Yan, sesuai ketentuan, untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, maka pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah di sediakan oleh pemerintah.
“Mereka tidak menempati rumah dinas. Tapi berdiam di rumah pribadi masing-masing. Apa yang dilakukan oleh pimpinan DPRD ini adalah suatu perbuatan yang tercela,” ungkap Yan.
Perbuatan ini, kata Yan, telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku. Kata dia, masalah tersebut berindikasi telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 523.600.000,- ( setelah dipotong pajak ).
“Permasalahan tersebut bisa terjadi karena Sekwan, PPK maupun Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam mengawasi pembayaran belanja makan dan minum untuk rapat pimpinan DPRD. Bahkan pembayaran yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tambah dia.
Karena itu, Yan meminta Penjabat Bupati SBB untuk perintahkan Sekwan segera menarik dana-dana tersebut dari pimpinan DPRD, untuk selanjutnya di setor ke kas daerah.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi proses penyetoran atas dana-dana ini. Dan kalau ada pihak-pihak yang acuh, bahkan sengaja menghindari proses ini, kami melapor kepada aparat untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yan.(yan)