Tarif ekspor Diubah, Cara Pemerintah Lindungi Petani Sawit 

  • Bagikan
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto


Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT yang berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, diharapkan mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri. Sehingga mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Perubahan ini tercermin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022.

Aturan ini, mengatur Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

“Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat,” tandas Airlangga.

Pertimbangan lain, dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

Ini khususnya pada perbaikan produktivitas di sektor hulu, melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor, kata Airlangga, diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

“Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih,” kata Airlangga.

Perubahan kebijakan ini juga, tambah Airlangga, merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

“Kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit. Mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional,” pungkas Airlangga. (dep2/fsr)

  • Bagikan