Kenapa Ruhunussa Masih Terlihat di DPRD? Ini Kata Gerindra dan Sekwan DPRD Malteng

  • Bagikan
Anggota DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa
Ibrahim Ruhunussa saat menghadiri Paripurna DPRD Malteng terkait pemberhentian Abua Tuasikal sebagai bupati, dan Marlatu Leleury sebagai Wakil Bupati, Jumat (5/8/2022).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua bulan lalu, Ibrahim Ruhunussa mendeklarasikan mundur dari DPRD Maluku Tengah. Politisi muda ini, juga memilih keluar dari Partai Gerindra.

Kemarin, Ibrahim yang biasa disapa IR ini masih terlihat di DPRD saat menghadiri paripurna pemberhentian Abua Tuasikal dari kursi Bupati, dan Marlatu Leleury dari Wakil Bupati Maluku Tengah.

Dia mengenakan stelan jas hitam, berkacamata, dengan kopiah terpasang rapih di kepalanya. IR juga dalam beberapa cuplikan video yang beredar di Facebook terlihat berbincang dengan Bupati Abua Tuasikal.

Publik pun bertanya-tanya, kenapa IR masih hadir dalam paripurna DPRD Malteng? Wartawan Ambon Ekspres yang mengonfirmasi Sekretaris DPC Gerindra Maluku Tengah, Baharuddin Karepesina, mengatakan, administrasi pemberhentian IR telah final.

Mereka juga telah menerima surat pengunduran dirinya, pada Sabtu (6/8) kemarin. "Fisik suratnya baru diserahkan kemarin sore kepada Sekertaris PAC Leihitu," ungkapnya melalui telepon seluler kepada media ini, Minggu (7/8).

Menurutnya hingga kini DPC Gerindra Malteng, hanya menunggu keputusan Gubernur Murad Ismail, atas pemberhentian IR yang telah menyatakan mundur sebagai wakil rakyat Maluku Tengah.

"Menunggu keputusan gubernur saja. Seluruh mekanisme dan prosedur sudah kami penuhi sebagai syarat pemberhentian. Baik dari keanggotaan partai maupun anggota DPRD," jelasnya.

Ia berharap, agar proses keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ibrahim Ruhunussa segera diterbitkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.

"Harapan kami ya secepatnya gubernur bisa mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD, Itu saja," harapnya.

Sejalan dengan itu, Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina menyatakan bahwa hasil verifikasi oleh KPU telah diterima dan kemudian akan di serahkan kepada bupati sesuai dengan mekanisme.

"Sudah, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati," katanya. Menurutnya, menyangkut dengan kelengkapan berkas pemecatan dan persyaratan pemberhentian akan dilengkapi oleh DPC maupun DPD Partai Gerindra.

Dikatakan, saat Ibrahim Ruhunussa menyatakan mundur dari kursi anggota perwakilan rakyat dapil kecamatan Leihitu, maka DPC Malteng, telah mengusulkan calon pergantian antar waktu, ke KPU Maluku Tengah.

Surat itu kemudian akan ditindak lanjut oleh struktur yang berkewenangan sebagai pemangku kepentingan, dalam hal ini, Bupati, maupun Gubernur Maluku. (DW)

  • Bagikan