DPRD Malteng Diduga Hanya Usulkan Rakib Jadi Penjabat Bupati

  • Bagikan
Ketua DPRD Maluku Tengah
Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta.

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diduga DPRD hanya mengusulkan satu nama caretaker Bupati Maluku Tengah. Padahal wakil rakyat ini diberi kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan tiga nama.

Dari tiga nama ini, Mendagri melalui Gubernur Maluku akan melantik satu orang untuk menggantikan menjalankan Pemerintahan di Malteng, setelah Tuasikal Abua dan Marlatu L Leleury berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 8 September mendatang.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

DPRD Maluku Tengah yang diberikan mandat untuk mengusul tiga nama tersebut, diduga hanya menyusulkan satu nama, yakni Rakib Sahubawa yang kini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah.

Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa yang di hubungi via telepon enggan memberikan komentar.

"Silahkan lansung kepada pimpinan (ketua) DPRD Lansung saja," katanya kepada Ameks.fajar.co.id di Masohi. Rabu (17/8).

Sejumlah Anggota DPRD yang dihubungi juga memberikan komentar yang serupa. Mereka menyarankan menghubungi Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta.

Sekertaris Independen Publik Watch (IPW) M. Sauky menyebutkan DPRD Maluku Tengah seharusnya dapat lebih bebas memberikan keterangan kepada publik melalui media terkait kekisruhan pengusulan nama penjabot bupati.

"Apa salahnya terbuka kepada publik, bukankah dewan sebagai manifestasi dari Rakyat harus dapat lebih leluasa melaporkan setiap fakta yang terjadi," tegas dia.

Menurutnya, nama-nama yang kemudian di usulkan oleh DPRD, untuk menjadi karakter Bupati Maluku Tengah menjelang Pemilukada 2024 dapat di informasikan.

"Segala keputusan yang ada ditubuh DPRD wajib di umumkan ke publik," katanya. Ia berharap DPRD lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam mengelola segala kebijakan yang ada dalam kewenangan mereka. (DW)

  • Bagikan