Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID,- Polres Maluku Tengah, berhasil ringkus 4 bandar judi online (togel), dua di antaranya Perempuan.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Immanuel Manuputty dalam releasenya, mengungkapkan, Sebanyak 4 orang bandar judi Toto gelap (Togel) yang terdiri dua orang perempuan berhasil ditangkap satreskrim Polres Maluku Tengah.
Keempat tersangka togel yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut, yakni berinisial RC usia 41 tahun, RKM usia 50 tahun, MHS usia 50 tahun serta ZD usial 52 tahun.
Yang berinisial RC dan RKM merupakan, perempuan yang berhasil diringkus Satreskrim Maluku di waktu relatif singkat, RKM ditangkap pada 14 Agustus 2022 di Kelurahan Letwaru Masohi. Kemudian Resmob Satreskrim Polres Maluku Tengah juga mengamankan RC di Liang Teluk Elpaputih pada 24 Agustus 2022.
RKM maupun RC bertindak sebagai pengepul atau menghimpun pemasangan judi toto gelap atau togel online dari pelanggan di dalam KUHP tepat Pasal 303 ayat (1) yang melarang perjudian.
Tidak hanya RKM dan RC, dua pria lain berinisial MHS dan ZD usial 52 juga di tangkap Satreskrim Polres Maluku Tengah. MHS ditangkap di Kelurahan Namaelo tanggal 24 Agustus. Sehari setelahnya, ZD juga ditangkap di Kelurahan Namaelo Masohi.
Kapolres mengatakan, bahwa keempat pelaku Toto Gelap berlandaskan pada alasan (motif) yang sama, yakni untuk meraup keuntungan dari permain yang terlarang tersebut.
"Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, padahal caranya salah dan dilarang negara," ujarnya, kepada awak media melalui press releasenya. Jumat (26/8).
Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Malteng, berhasil menyita sejumlah handphone, uang tunai, serta bukti transaksi yang kemudian di jadikan sebagai barang bukti.
Keempat pelaku bandar togel tersebut, menjalankan aksinya dengan menggunakan situs judi online yang berbeda-beda, yakni RC mengakses situs Tyogelonline, RKM gunakan Kimdongtoto, ZD mengakses situs judi Comtoto dan MHS mengakses gunakan situs judi togel Sultantoto.
"Orang (masyarakat) mengirim nomor togel yang dipasang kemudian para pelaku ini memasang langsung ke situs masing-masing. Jadi pelanggan yang pasang togel dan nomornya dapat misalnya 1 juta, maka pengepul ini dapat keuntungan 300 ribu," jelas orang nomor satu Polres Maluku Tengah itu.
Stas perbuatannya, 4 pelaku bandar togel tersebut melanggar KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman paling berat dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah
"Para pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta," tegasnya mantan Kapolres Tual, dan didampingi Kasatreskrim AKP Galuh Febri Syaputra dan Kasi Humas IPTU Wijaya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada Masyarakat Maluku Tengah, agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pembasmian togel dan bentuk judi online maupun offline.
"Melalui ini saya berharap, kalau kedapatan silahkan dilaporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut," tutupnya. (DW).