Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID. - Mantan Kapolsek Pulau Haruku, Iptu K, yang kini menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepoki Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, resmi dipolisikan oleh isterinya RK alias Ratna di Polda Maluku.
Isteri mantan Kapolsek Haruku ini melapor ke SPKT dan Propam Polda Maluku, dengan dugaan pemalsuan identitas diri di KUA Nusaniwe, saat menikahi WIL berinisial NI.
"Saya resmi melaporkan Iptu K yang merupakan suami saya ini, karena telah menikahi WILnya yang berinisial NI, pada pertengahan Oktober 2021 tanpa sepengetahuan saya, " kata kuasa hukum Ratna, Gozali Rahman, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/8).
Menurutnya, laporan tersebut terpaksa disampaikan, karena selama ini kliennya sudah sabar dalam menghadapi prilaku suamianya itu, pasca mengetahui suaminya sudah menikahi NI.
"Karena tidak ada titik temu saat mediasi. Kami laporan ke Krimum (Dirreskrimum) Polda Maluku, tadi (kemarin). Dugaan pemalsuan identitas K saat menikahi NI. Identitasnya itu tertulis pekerjaan K adalah wiraswasta. Padahal, dia anggota Polri," jelasnaya.
Dikatakan, selain laporan atas dugaan pemalsuan Identitas saat menikahi NI, Iptu K juga dilaporkan ke Propam Polresta Ambon pada tanggal 10 Agustus 2022.
"Dari hasil laporan itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait dengan kode etik. Kami juga lapor ke Pak Kapolda,"ujarnya.
Gazali menjelaskan, aksi suaminya itu baru diketahui lewat media sosial. "Klien saya itu lihat FB (Facebook) dan ada yang unggah foto K bersama NI, sehingga kemudian ditanyakan secara langsung baru kemudian dia (K) mengakui,"bebernya.
Ditambahkan, kepemilikan buku nikah dengan NI, ada kejanggalan, karena belum melakukan sidang izin menikah dari pimpinan yang disebut Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
"Sebagai anggota Polisi jika kawin lagi harusnya melakukan nikah dinas dan mendapatkan izin dari Kapolda melalui sidang BP4R, tapi keduanya sudah memiliki buku nikah," ujarnya.
Terpisah, Iptu K ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan yang dibuat RT, itu tidak benar.
"Tidak benar itu. Kami dapat izin BP4R. Kalau tidak dapat izin bagaimana kami bisa nikah dinas," kata Iptu K alias Udin, terpisah.
Dijelaskan, dirinya telah menceraikan RT pada tanggal 16 Juli 2022. Ia membeberkan, ia menceraikan RK lantaran sudah tidak ada lagi kecocokan.
"Kami menikah secara kampung atau nikah siri pada tanggal 29 Mei 2022. Saya ceraikan karena sudah tidak lagi ada kecocokan. Laporan yang dibuat RT itu saya akan hadapi,"tandasnya.
Bantahan Iptu K, dikembali dibantahkan lagi oleh RK. Menurutnya, surat pernyataan itu mantan Kapolsek Haruku itu, sangat tidak ada alasan untuk menyatakan dibawah tekanan apapun karena tidak benar.
"Menandatangani pernyataan dengan alasan dibawah tekanan itu tidak benar bagaimana seorang polisi perwira dibawah tekanan, " terang kuasa hukum Ratna lagi.
Ditegaskan, soal sidang nikah dinas memang itu sudah di ajukan ke Kapolda namun telah di batalkan setelah isterinya, dan mantan Kapolsek Haruku itu di panggil oleh Biro SDM Polda Maluku.
"Saat di SDM Polda Maluku ternyata ketahuan dan dari SDM menyampaikan kepada Iptu K bahwa tidak akan di proses terkait dengan nikah dinasnya, " ujarnya.
Sementara soal status Polri dirubah menjadi wiraswasta kamu punya bukti dan kemarin ke Polda Maluku Dirkrimum Polda Maluku terkait dengan pemalsuan identitas. "Selanjutnya ketika terkait dengan telah di talaknya isterinya belum dan klien kami masih menjadi istri sah perwira Polisi ini, "pungkasnya. (ARH)