Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penjelasan Deputi 1 Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta terkait LIN maupun ANP, tidak pernah bertentangan dengan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat. Justru penjelasan itu saling menguatkan.
“Tidak Pernah Bertentangan dengan Pernyataan Resmi Menteri manapun (Malahan Saling Menguatkan), adalah upaya the bottle necking, melihat akar permasalahan sehingga mendorong percepatan Pembangunan LIN dan ANP (percepatan lahan, perijinan),” kata aktivis Muhammadiyah, Abdullah Keliobas.
Menurut dia, penjelasan FCT terkait Redines menjadi kriteria utamanya, memang harus disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, Pemprov harus aktif bangun komunikasi dengan Pempus. Kata dia, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Rp120 miliar untuk Lahan (dana di LMAN/Kemenkeu) dan Tahun Anggaran 2023 telah dianggarkan Rp. 101 M di KKP.
“Selain itu, Kementrian PUPR siap untuk membangun infrastruktur dasar (Jalan dan Air). PLN siap membangun Ambon Peaker 2 di Waai sebesar 50 MGW diharapkan Akhir 2024 sdh beroperasi,” kata Obas -sapaan Abdullah Keliobas, menjelaskan apa yang disampaikan FCT.
Menurut Obas, dengan Perubahan Kebijakan Pembiayaan dari APBN murni ke KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), maka syarat utama adalah harus Terbangun Infrastruktur dasar (jalan, air, Listrik) baru di jual ke Investor.
“Sebelum infrastruktur dasar di bangun, syaratnya adalah Lahan atau Lokasi harus Clear and Clean,” kata Obas. Karena itu, tupoksi Deputi 1 KSP adalah melakukan Pengendalian dan the bottle necking untuk Mempercepat Pembangunan LIN dan ANP.
Karena itu, kata Obas, pernyataan FCT terkait LIN maupun ANP, masih dalam batas kewenangan tugasnya, yaitu Melakukan Pengendalian dan the bottle necking terhadap Program Prioritas Presiden.
“Tidak ada ada pernyataan itu yang menggambarkan, ada upaya sedikitpun untuk mengejar popularitas semu. Sebab resiko sangat besar jika bermain-main dengan Kewenangan,” tandas Obas.
Maluku ini, kata Obas, butuh kerjasama semua potensi sumber daya manusia, demi untuk membangun Maluku. Bukan cuma kelompok tertentu saja.
“Subjektifitas pikir akan syahwat politik harus dinomor Dua-kan untuk menjalankan kereta kesejahteraan
walaupun beda gerbong namun harus sama tujuan,” kata Obas.
Obas juga mengingatkan, kalau Tugas KSP, membuat KSP memiliki Kewenangan Full, ditambah dengan support data yang kuat dan mendasar Lintas Kementrian, guna mendukung Program Prioritas Presiden dan Issue Strategis, sesuai Arahan Presiden.
“Dalam Konteks tersebut, Kerja KSP harus Super Hati-hati, sebab apa yg direkomendasikan serta dipublikasikan jangan sampai tidak didasari dengan alasan dan data yang kuat,” tegas Obas.
Tugas seorang deputi, tambah Obas, adalah mewakili Kepala Staf Presiden. Sehingga apa yang disampaikan adalah pernyataan Resmi lembaga, bukan Pernyataan Pribadi.(yan)