Ameks, AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Direktur Utama PT.Hahour Adeka, Ibrahim Parera, bakal berhadapan dengan proseses hukum. Dia dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana Penggelapan Asal Usul Orang.
Ibrahim Parera, diduga melakukan pemalsuan atau penggelapan asal usul orang pada 2 September 2015 di Kantor Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.
Tujuan Ibrahim diduga, untuk menguasai sebidang tanah warisan di Desa Nania, Kecamatan Baguala Ambon. Ibrahim dan Mahmud Polanunu merupakan keluarga dekat.
"Iya betul, yang brsangkutan di laporkan oleh Mahmud Polanunu/Parera Cs ke Polda atas dugaan penggelapan atau menghilangkan asal ususl orang dari silsila keturunan dari Benjamin Parera," akui Keny Lestaluhu, Kuasa Hukum dari Mahmud Cs kepada Ameks.Fajar.co.id, Kamis (15/9).
Perbuatan Ibrahim Parera, menurut Keny Lestaluhu sangat merugikan klainnya, Mahmud Cs dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 277 KUHPidana.
“Olehnya itu, selaku kuasa hukum, kita mengambil langka mendampingi klain saya melaporkan yang bersangkutan ke Polisi," kata Keny.
Keny, juga meminta agar pihak Kepolisian juga bisa menangani laporan klainnya secara profesional dengan mengusut tuntas dugaan penggelapan atau menghilangkan asal usul orang.
" Kami juga berharap bapak Kapolda juga bisa melihat persoalan ini mengusut tuntas dugaan penggelapan atau mengilangkan asal usul ini, karena sangat merugikan klain saya," harapnya.(ERM).