AMBON, AE.- Laporan Dugaan Korupsi penggunaan dana Makan minum oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, LIRA Maluku, ditanggapi Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan ini bakal diproses.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, menyampaikan saat ini pihaknya masih mempelajari untuk progres lebih lanjut.
"Laporannya sudah kami Terima dan selanjutnya tim pidsus masih mempelajari laporan itu. Menindaklanjuti, jadi kita ikuti saja progresnya,” ujar Kasi Penkum Kejati, Wahyudi Kareba, di Ruang kerjanya. Selasa (20/9)
Menurut dia, setiap laporan tindak pidana, tetap akan diproses. Jika nanti pada prosesnya ditemukan adanya indikasi, tentu bakal ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak-pihak terkait.
Diketahui, dugaan kasus ini telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, ke Kejaksaan Tinggi Maluku kamis kamis (8/9) lalu.
Tiga pimpinan DPRD yang dilaporkan masing-masing inisial ARL selaku Ketua, APG, selaku Wakil Ketua, dan LN, selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang diduga menikmat uang belanja makan minum sebesar Rp 500 juta.
Koordinator LIRA Maluku, Jan Sariwating dalam laporannya merincikan belanja makan dan minum untuk tamu dan rapat kepada Pimpinan DPRD, dipakai tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp . 523,600.000 setelah dipotong pajak terdiri dari : Ketua DPRD mengambil sebesar Rp . 215.600.000 , Wakil Ketua I sebesar Rp . 154.000. 000 , dan Wakil Ketua Il sebesar Rp . 154.000.000 .
Selain itu, tahun 2021 pemkab SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp293 milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp256 milyar lebih atau 87.22 persen untuk seluruh OPD. Dari realisasi tersebut sebagian diantaranya sebesar Rp79 milyar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.
Salah satu OPD yang mendapatkan dana belanja ini ialah Sekretariat DPRD sebesar Rp1, 6 milyar. Dana ini untuk belanja makan dan minum para tamu dan rapat anggota. Juga Dari dana sebesar Rp16 milyar tersebut sebagian diantaranya sebesar Rp . 595.000.000 , untuk pimpinan DPRD yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua I dan II (3 orang) .
LIRA menduga dari pengambilan tunai dana sebesar Rp.595.000.000, telah direkayasa seakan - akan dana tersebut sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga.
Menanggapi laporan tersebut, Abdul Rasyid Lisaholit, salah satu terlapor menyatakan sesuai dengan temuan awal BPK pihaknya telah melakukan proses awal pengembalian. pihaknya juga memiliki niat baik untuk melakukan pengembalian secara bertahap.
"Terkait dengan hal dimaksud bahwa terakhir ada temuan BPK dalam catatan bahwa harus dikembalikan, dan menanggapi itu, kami sudah melakukan pengembalian tahap pertama. Dan nantinya pengembalian bisa dilakukan selama masa jabatan kami" Ujar, ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholit, Ketika dikonfirmasi koran ini sabtu (10/9) lalu.
Sebagai pimpinan, kata dia, ada tunjangan makan minum. kemudian pemerintah daerah waktu koordinasi awal untuk penempatan rumah dinas. Akan tetapi sampai akhir tahun, perumahan tersebut tidak diberikan pemerintah daerah.
"Sehingga berdasarkan anggaran yang sudah ada, kami berfikir menempati rumah pribadi. Dan bisa gunakan anggaran tersebut karena ada tamu yang datang. Dan anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” Jelas Lisaholit.
Selain itu, Lisaholit juga mengakui terjadi kekeliruan dalam pembayaran oleh bendahara. Sebab, dana belanja makan minum harusnya diperuntukan para pimpinan DPRD, jika mereka menempati rumah dinas tersebut. Namun, nyatanya mereka tidak diberikan rumah dinas oleh pemerintah daerah.
"Bendahara keliru dalam pembayaran, sehingga disarankan untuk dilakukan pengembalian bertahap sepanjang dalam masa jabatan dan bahkan pada peruntukan tersebut progresnya telah kami lakukan sepenuhnya” kata dia.(YS)