Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - LIRA kembali membongkar dugaan korupsi di Seram Bagian Barat. Dana Rp1 miliar, raib di Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. LSM ini meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki kasusnya.
Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku Yan Sariwating, mengungkapkan data yang dimiliki mereka, di tahun 2021 BNPB Pusat telah menyalurkan dana bencana untuk penanganan gempa yang terjadi tahun 2019 di SBB sebesar Rp. 34 Milliar lebih.
“Dana sebesar itu disalurkan lewat BNI Cabang Ambon dan ditangani langsung oleh BPBD SBB. Di bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat,” kata Yan.
Tanggal 25 Maret 2021, kata dia, menurut rekening koran (RK ) dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000.000,- untuk dibayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.
“Di tanggal yang sama, 25 Maret 2021, ada pencairan lagi dengan Cek no. 697277 sebesar Rp. 10.000.000.000,- untuk masyarakat yang rumahnya rusak sedang,” ungkap aktivis anti korupsi ini.
Masih di tanggal 25 Maret 2021, ada pencairan lagi dengan Cek no. 697276 sebesar Rp13.200.000.000,- untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.
Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021, sebesar Rp. 29.820.000.000, akumulasi dari pencairan Rp6.620.000.000, Rp10.000.000.000, dan Rp13.200.000.000. Hitungan LIRA dana sisa sebesar Rp 4,3 Milliar lebihharus disetor balik ke Kas Negara.
Celakanya dari sisa dana bencana sebesar Rp. 4,3 Milliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 1 Milliar di duga telah raib. Tidak jelas digunakan untuk apa saja, karena ketika dimintai pertanggungan jawab oleh BNPB Pusat ternyata hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.
Raibnya dana sebesar Rp. 1 Milliar ini, kata Yan, terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB, Ny MM secara bertahap pada BNI Cab. Ambon.
Tahap I sebesar Rp600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021. Tahap II sebesar Rp200 juta dengan Cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III sebesar Rp. 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.
“Permasalahan yang terjadi ini, berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cab. Ambon sebanyak Rp. 4,3 Milliar, kini hanya tersisa Rp3,3 Milliar,” kata Yan.
PPK Ny. MM maupun Plt. Kepala BPBD SBB, AS, kata Yan, harus bertanggung jawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai se besar Rp4,3 M harus disetor kembali ke Kas Negara.
Payung hukum untuk itu, tambah Yan, telah tersedia yakni Peraturan BNPB Nomor 4 tahun 2020. Pasal 19 ayat 1 ; " jika terdapat sisa Dana Siap Pakai ( DSP ), maka BPP BNPB/BPBD atau Ke menterian/Lembaga terkait wajib mengembalikan DSP ter sebut ke Kas Negara “
“Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke Kas Negara, maka kedua pejabat ini masing-masing Ny. MM dan AS, diduga telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan perbuatan tercela dengan mencair kan dana sebesar Rp. 1 Milliar dan dipakai tidak sesuai per untukannya,” ungkap Yan.
Pihak aparat Kejaksaan diminta Yan, turun tangan untuk lakukan penyelidikan berupa puldata dan pulbaket agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas. Jika dalam proses nanti ada di temukan perbuatan tindak pidana yang berakibat terjadi kerugian Negara, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.(yan)