Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di 11 Kabupaten-Kota di Maluku pasca sejak dibuka pendaftaran 21 September hingga 27 September 2022 lalu, terdapat 2.348 orang peserta yang mendaftar.
Dari total 2.348, sebanyak 732 orang pelamar perempuan. Kendati demikian, sudah mencapai 31 persen keterwakilan perempuan.
Setelah dievaluasi kembali berdasarkan data diterima Bawaslu Maluku per Kabupaten per Kecamatan sesuai pedemon perekrutan terdapat Delapan Kabupaten-Kota, di beberapa kecamatan belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Tindaklanjutnya, Bawaslu Maluku kemudian per tanggal 1 Oktober 2022 resmi mengumumkan kembali massa perpanjangan pendaftaran Calon Panwascam.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, kepada wartawan menyampaikan, syarat pembentukan Panwascam 30 persen keterwakilan perempuan. "Jika belum mencapai 30 persen maka kita akan melakukan perpanjangan pendaftaran," akui Subair.
Walaupun aturan mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan, tetapi kata dia, tidak bisa diterapkan disemua seleksi. Namun, Subair mengakui bahwa seleksi Bawaslu saat ini tidak ada keterwakilan perempuan.
"Pembentukan Panwascam karena kontrolnya ada di kita, maka pokja yang kita bentuk dalam pembentukan itu, syaratnya harus 30 persen keterwakilan perempuan," akui Subair, lagi.
Sebelumnya, Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Melay dalam paparannya menyampaikan ada 2.348 pelamar Panwascam di Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebanyak 1.616 laki-laki atau 69 persen dan 732 orang perempuan atau 31 persen.
Akan tetapi, ada 8 Bawaslu Kabupaten-Kota yang harus memperpanjang massa pendaftaran lagi. Karena kuota keterwakilan 30 persen perempuan, belum terpenuhi di beberapa kecamatan, terhitung pertanggal 1 Oktober hingga sepekan kedepan.
“ Walaupun begitu, Kita memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota. Karena animo kaum perempuan di Maluku yang ingin terlibat awasi Pemilu cukup banyak jika dibangdingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," tandas Melay.
DelapanKabupaten/Kota yang harus perpanjang pendaftaran tersebut ialah Buru Selatan (Bursel), Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Barat (SBB), Kota Tual, Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru.
Pihaknya pun, kata Melay, memastikan dalam proses rekrutmen Panwascam tetap kedepan asas transparansi, akuntabel dan bebas KKN. Itu merupakan prinsip utama yang diutamakan demi melahirkan calon pengawas Pemilu yang berkualitas.
“Itu mungkin juga menjadi alasan pelamar khususnya perempuan sangat tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk menjamin asas-asas itu tetap terjaga, Bawaslu telah membuka nomor aduan transparansi rekrutan Panwascam. Bisa lapor dugaan penyimpangan, mall administrasi dan sebagainya jika ditemukan,” pungkas Melay.(ERM).