Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM akan berdampak langsung pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Ini menjadi fokus Pemerintah.
Sebagai primadona Pemerintah dalam mendukung ketahanan perekonomian nasional, UMKM telah memiliki jumlah sektor bisnis pada 2021 yang mencapai 64,19 juta dan telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto hingga 61,07% atau senilai Rp8.574 triliun.
Dalam acara Gerakan Nasional Kemitraan Inklusif Untuk UMKM Naik Kelas, Senin (3/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah telah menempuh sejumlah upaya untuk dapat mendorong kemajuan UMKM.
Salah satunya, kata Airlangga, melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi UMKM.
“Pemerintah juga telah memberikan bantuan pembiayaan melalui KUR dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun dan tahun depan akan meningkat menjadi Rp470 triliun, dan sesuai arahan Presiden porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30 persen pada tahun 2024, sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4 persen,” ungkap Menko Airlangga.
Selain berbagai upaya pemberdayaan UMKM tersebut, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Ini akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan, dan percontohan bagi daerah-daerah. Sehingga dapat menghasilkan data terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan digunakan sebagai rujukan dalam pensasaran program CSR (Corporate Social Responsibility) atau program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan),” ungkap Airlangga.
Adapun sebagai program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan, pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas.
Presiden Joko Widodo yang hadir langsung pada kegiatan tersebut, memberikan arahan agar seluruh pihak baik Pemerintah maupun pihak swasta dapat berkolaborasi menyelesaikan berbagai persoalan secara konkret seperti halnya dengan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar dapat dilakukan pendampingan terkait usaha komoditas masyarakat untuk mendorong perolehan hasil yang optimal melalui gerakan-gerakan kemitraan tersebut.
“Jika ini bisa berjalan, saya yakini bisa berefek kepada kemiskinan ekstrem yang akan bisa ditangani dengan cepat dan baik,” ujar Presiden Joko Widodo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (*/yan)